Dalam penangkapan itu, polisi menemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan sebuah printer yang dipakai untuk mencetak uang palsu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyuwangi Ajun Komisaris Bayu Indra Wiraguno, teknik pembuatan uang palsu milik Muawanah berbeda dari kasus-kasus sebelumnya. Uang palsu Muawanah tersebut, kata dia, hanya separuh sementara separuh lainnya berupa uang asli.
Bayu menceritakan, mula-mula uang asli Rp 50 ribuan dipindai dan dicetak dengan kertas khusus. Selanjutnya, uang asli direndam selama satu menit di dalam air, kemudian dirobek menjadi dua di bagian tengah. Separuh uang asli ditempel dengan cetakan yang palsu. "Sekilas memang nampak seperti asli," kata Bayu kepada wartawan. Menurut Bayu, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, Muawanah mengaku melakukan perbuatan itu sejak Maret 2010 lalu. Ia hanya membuat uang palsu senilai Rp 50 ribu untuk ia belanjakan barang-barang yang harganya sekitar Rp 5 ribu. "Tujuannya, supaya saya bisa dapat kembalian uang asli dalam jumlah banyak," ujarnya.
IKA NINGTYAS