Rencananya pada Sabtu mendatang, atas perintah Pengadilan Negeri setempat, Kebun Bibit akan dieksekusi atau diambil alih dari tangan Pemkot Surabaya untuk diserahkan ke PT. Surya Inti Pratama (SIP).
Mahkamah Agung memutuskan pengelolaan Kebun Bibit jatuh ke tangan investor PT. Surya Inti Pratama (SIP). Sebelumnya Pemkot Surabaya dan PT. SIP bersengketa atas hak pengelolaan Kebun Bibit.
Sedangkan pengelolaan ruang terbuka hijau yang dilengkapi dengan berbagai macam flora, fauna dan taman bermain ini masih ditangan Pemkot Surabaya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
PT. SIP sebelumnya pernah mendapatkan izin untuk mengelola Kebun Bibit. Namun, izin itu terpaksa dibatalkan setelah terbit Peraturan Daerah Surabaya Nomor 7 tahun 2002 tentang Ruang Terbuka Hijau. Pada 2006, Kebun Bibit dikelola pemerintah karena termasuk ruang terbuka hijau.
"Kami telah mengajukan peninjauan kembali, jadi tidak bisa diambil alih dengan mudah," kata Bambang DH.
Pemkot, kata dia, akan terus mengetuk hati investor dan pengadilan agar tetap mempertahankan Kebun Bibit. "Selama ini masyarakat telah secara gratis memanfaatkan keberadaan Kebun Bibit, kalau dipegang investor manfaat ini akan dikomersilkan," katanya.
Ia mengatakan pengelolaan Kebun Bibit harus dilakukan Pemkot Surabaya. Alasannya, karena masalah itu telah diatur dalam Peraturan Daerah 7/2002. "Jadi kalau mau diambil alih, ubah dulu Perdanya," kata dia.
Direktur Utama PT SIP, Henry J Gunawan mengatakan pengambilalihan akan tetap dilakukan. Ia berjanji tidak akan mengubah peruntukan Kebun Bibit sebagai ruang terbuka hijau. "Kami justru akan menambah koleksi satwa dan tanaman di Kebun Bibit," ujarnya.
DINI MAWUNTYAS