TEMPO Interaktif, Samarinda - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Samarinda, Kalimantan Timur menahan salah seorang direktur di PT Harimas Jaya Plywood (HJP), Senin (28/6). "Inisialnya AA, salah satu direktur," kata Ketua Pelaksana Jagawana Samarinda, Komisaris Yusep Gunawan, Selasa (29/6).
Menurutnya, penahanan salah seorang direktur ini berkaitan dengan produksi industri tanpa izin. Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Poltabes Samarinda. Yusep mengungkapkan, PT HJP yang awalnya bernama PT Hartono dan Hartati Jaya Plywood kemudian berubah Harimas Jaya Plywood dan terakhir berganti Handerson Jaya Plywood (PT HJP) tidak mengantongi izin operasi.
Selain itu perusahaan kayu lapis mendatangkan kayu dari sumber yang tidak resmi pula.
"Kami masih lakukan penyelidikan," ujarnya.
Pada Selasa (29/6) siang, Poltabes Samarinda mengerahkan 115 personel menggeledah kantor perusahaan tersebut. Polisi menyita beberapa kardus dokuemen perusahaan. Polisi juga menahan sejumlah karyawan yang diketahui membakar dokumen di belakang kantor saat penggeledahan berlangsung.
Awalnya polisi kesulitan masuk ke dalam kantor. Setelah berhasil masuk ruang kantor, sejumlah ruangan terkunci karena kantor kosong. "Sebelumnya ada aktifitas tapi saat kami geledah kok sudah kosong," kata Yusep.
Polisi juga saat ini sedang memeriksa 45 karywan perusahaan di kantor Poltabes Samarinda. Dari 45 karyawan tersebut, 13 diantaranya merupakan operator perusahaan.
FIRMAN HIDAYAT