TEMPO Interaktif, Medan - Tiga organisasi nonpemerintah menyimpulkan personel di Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih mendominasi tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kesimpulan tersebut juga menguraikan belum maksimalnya pelaksanaan di lapangan oleh personel Polri di jajaran Polda Sumatera Utara dalam mengimplementasikan Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009.
Berdasarkan hasil penelitian Badan Hukum Sumatera Utara, Kontras Sumatera Utara dan lembaga InsideS, perubahan kebijakan dan aturan di tubuh Polri tidak sesuai dengan praktek di lapangan. Kasus pelanggaran HAM dan tindak kekerasan justru makin bertambah tiap tahun.
Diah Susilowati dari Kontras Sumatera Utara menyatakan hasil penelitian bersama Bakumsu dan Insides menemukan 127 pelanggaran oleh personel Polri. “Pelanggaran itu terjadi di semester pertama 2010,” kata Diah dalam keterangan pers ketiga lembaga itu, Kamis (1/7) di Medan.
127 pelanggaran itu digolongkan ke dalam pelanggaran profesionalitas 84 kasus, penyalahgunaan wewenang 10 kasus, tindakan kekerasan 14 kasus, keterlibatan dengan tindak pidana 14 kasus, dan terkait kode etik 5 kasus. “Hal ini karena minimnya implementasi Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2009,” tegas Diah.
SOETANA MONANG H