"Usulan pemekaran dua wilayah tersebut sudah sampai ke DPRD Banten sejak tanggal 30 Juli 2010 lalu. Pemekaran dua wilayah ini, diusulkan langsung oleh Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, Eli Mulyadi, Kamis (19/8).
Menurutnya, hingga kini DPRD Banten belum bisa melakukan pemembahasan terkait usulan tersebut, karena masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait persetujuan pemekaran dua wilayah itu. Lebih lanjut Eli mengatakan, semua berkas persyaratan pemekaran dua wilayah itu sudah lengkap.
Seperti keputusan Bupati Pandeglang tentang persetujuan penetapan lokasi calon ibu kota, dukungan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan keputusan DPRD Pandeglang tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Cibaliung dan Caringin.”"Semua persyaratannya sudah kami terima," katanya.
Asisten Daerah (Asda) I pemerintah Provinsi Banten Syafrudin Ismail menyatakan, pihaknya hingga kini belum menerima berkas usulan pemekaran Kabupaten Cibaliung dan Caringin tersebut. "Sampai saat ini, saya belum menerima berkas itu," kata Ismail.
Sekretaris Jenderal Badan Koordinasi Percepatan Pembentukan Kabupaten Cibaliung (Bakor P2KC) Muhamad Naim, mengatakan, pihaknya mendesak kepada Pemprov Banten agar segera mengeluarkan rekomendasi persetujuan pembentukan Kabupaten Cibaliung kepada DPRD Banten.
"Karena berkas persyaratan pemekaran wilayah sudah lengkap, Gubernur Banten maupun Ketua DPRD Banten seharusnya bisa segera cepat mengeluarkan keputusan persetujuan pemekaran," katanya.
WASI’UL ULUM