Gayus Lumbuun. TEMPO/Imam Sukamto
Infografis
Kamis, 09 September 2010 | 12:01 WIB
Anggota DPR Minta Jaksa Agung Ajukan Eksaminasi Kasus Munir
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyarankan Jaksa Agung melakukan eksaminasi dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Eksaminasi perlu dilakukan karena pihak keluarga korban dan masyarakat masih belum puas dengan hasil proses hukum.
"Ini kasusnya memang complicated. Rumit karena yuridis formatnya sudah berjalan. Para pelakunya seperti Pollycarpus kan sudah dihukum berat. Tapi masyarakat masih menduga kasus ini belum tuntas. Karena itu sebaiknya Jaksa Agung melakukan eksaminasi (pengkajian ulang)," kata anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi Tempo, Kamis (9/9).
Komnas HAM sendiri sudah pernah melakukan eksaminasi. Putusan eksaminasi tersebut meminta Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan mengusut ulang kasus Munir. Namun kuasa hukum terpidana pembunuh Munir, Muchdi Pr, menolak hasil eksaminasi dengan alasan majelis eksaminasi ilegal.
"Ya bisa dikatakan eksaminasi oleh Jaksa Agung nantinya seperti PK (Peninjauan Kembali) kedua. Meski menyimpang karena tidak boleh PK dua kali, tapi demi memenuhi tuntutan keadilan masyarakat akan kasus ini, memang sebaiknya Jaksa Agung melakukan eksaminasi. Lagipula ini juga tidak luar biasa karena Jaksa Agung sudah pernah PK, meski PK seharusnya dilakukan oleh terpidana," ujar Gayus.
Sebelumnya, terpidana pembunuh Munir, Mayjen (pur) Muchdi Pr divonis bebas oleh MA. Pasalnya, MA menolak pengajuan kasasi oleh Kejaksaan. Menurut MA, alasan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menerapkan hukuman, sudah pas.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kemudian meminta Kejaksaan Agung berinisiatif berkomunikasi dengan Presiden membahas penyelesaian kasus Munir yang belum tuntas sejak 6 tahun lalu tersebut. Kontras berharap Kejagung bisa meminta arahan Presiden untuk menginisiasikan bentuk tindakan penuntasan kasus Munir.
Adapun istri Munir, Suciwati, menilai ada pihak yang sengaja menggantung kasus ini. Sebab, Jaksa Agung yang pernah menjanjikan PK, tidak juga memenuhi janjinya. Kejagung juga disebut Suciwati tidak kredibel karena membiarkan penanganan kasus ini berlarut-larut.
Menanggapi pernyataan Suciwati, Kejagung menyatakan, yang berhak melakukan Peninjauan Kembali (PK) adalah terpidana dan ahli waris korban, bukan Jaksa Agung. "Bunyi undang-undangnya kan begitu. Dalam PK yang berhak mengajukan adalah terpidana atau ahli waris. Karena terpidananya dibebaskan, ya seharusnya ahli waris korban yang mengajukan PK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap.
ISMA SAVITRI