Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Minta Jaksa Agung Ajukan Eksaminasi Kasus Munir  

image-gnews
Gayus Lumbuun. TEMPO/Imam Sukamto
Gayus Lumbuun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyarankan Jaksa Agung melakukan eksaminasi dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Eksaminasi perlu dilakukan karena pihak keluarga korban dan masyarakat masih belum puas dengan hasil proses hukum.

"Ini kasusnya memang complicated. Rumit karena yuridis formatnya sudah berjalan. Para pelakunya seperti Pollycarpus kan sudah dihukum berat. Tapi masyarakat masih menduga kasus ini belum tuntas. Karena itu sebaiknya Jaksa Agung melakukan eksaminasi (pengkajian ulang)," kata anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi Tempo, Kamis (9/9).

Komnas HAM sendiri sudah pernah melakukan eksaminasi. Putusan eksaminasi tersebut meminta Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan mengusut ulang kasus Munir. Namun kuasa hukum terpidana pembunuh Munir, Muchdi Pr, menolak hasil eksaminasi dengan alasan majelis eksaminasi ilegal.

"Ya bisa dikatakan eksaminasi oleh Jaksa Agung nantinya seperti PK (Peninjauan Kembali) kedua. Meski menyimpang karena tidak boleh PK dua kali, tapi demi memenuhi tuntutan keadilan masyarakat akan kasus ini, memang sebaiknya Jaksa Agung melakukan eksaminasi. Lagipula ini juga tidak luar biasa karena Jaksa Agung sudah pernah PK, meski PK seharusnya dilakukan oleh terpidana," ujar Gayus.

Sebelumnya, terpidana pembunuh Munir, Mayjen (pur) Muchdi Pr divonis bebas oleh MA. Pasalnya, MA menolak pengajuan kasasi oleh Kejaksaan. Menurut MA, alasan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menerapkan hukuman, sudah pas.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kemudian meminta Kejaksaan Agung berinisiatif berkomunikasi dengan Presiden membahas penyelesaian kasus Munir yang belum tuntas sejak 6 tahun lalu tersebut. Kontras berharap Kejagung bisa meminta arahan Presiden untuk menginisiasikan bentuk tindakan penuntasan kasus Munir.

Adapun istri Munir, Suciwati, menilai ada pihak yang sengaja menggantung kasus ini. Sebab, Jaksa Agung yang pernah menjanjikan PK, tidak juga memenuhi janjinya. Kejagung juga disebut Suciwati tidak kredibel karena membiarkan penanganan kasus ini berlarut-larut.

Menanggapi pernyataan Suciwati, Kejagung menyatakan, yang berhak melakukan Peninjauan Kembali (PK) adalah terpidana dan ahli waris korban, bukan Jaksa Agung. "Bunyi undang-undangnya kan begitu. Dalam PK yang berhak mengajukan adalah terpidana atau ahli waris. Karena terpidananya dibebaskan, ya seharusnya ahli waris korban yang mengajukan PK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap.

ISMA SAVITRI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

2 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.