Anggota Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur Agus Maimun, Selasa (21/9) mengatakan, pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dimaksudkan untuk membantu melakukan penertiban kepada seluruh aset milik pemerintah. "Hingga saat ini pengelolaan aset masih tumpang tindih, banyak aset yang masih tercecer," kata politisi dari Fraksi PAN ini.
Dirinya mencontohkan, dari 310 aset lahan, baru 69 bidang yang sudah tersertifikasi, ini artinya lebih dari 75 persen aset lahan milik pemerintah propinsi belum memiliki surat tanah yang jelas. Selain itu, keberadaan aset lahan serta peruntukannya juga tak pernah jelas.
Lahan berupa kantor Perwakilan Propinsi Jawa Timur yang berada di Jalan Pasuruan No 16 Jakarta Pusat misalnya, hingga saat ini tidak memiliki sertifikat. Padahal, aset lahan di Jakarta seluas 600 meter persegi itu memiliki nilai uang sekitar Rp 6 miliar.
Pembubaran Biro Keuangan ini, tambah Maimun, dilakukan dengan melakukan revisi Peraturan Daerah No 8/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur, dan Perda No 10/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Sekertariat Daerah Propindi Jawa Timur, Suprianto mengatakan, Pembubaran Biro Keuangan merupakan inisiatif eksekutif yang ditandai dengan pengajuan draft Raperda pembentukan Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. "Saat ini banyak aturan keuangan dan aset yang baru, tentunya perubahan dari Biro ke Badan juga untuk menyesuaikan dengan peraturan baru," kata Suprianto.
Kepala Biro Organisasi Pemerintah Jawa Timur, Ratnadi Ismaon mengatakan, perubahan dari Biro menjadi Badan akan disertai perubahan kepemimpinan dari eselon IIB menjadi eselon IIA. Selain itu juga akan dilakukan penambahan Kepala Bagian dari empat orang menjadi lima orang. "Tiap Kepala Bagian membawahi empat orang Kasubbag," kata Ratnadi.
FatkhurRohman Taufiq