Pelanggaran HAM yang ditemukan pada dua tahanan kasus pencurian masing-masing Haikal Mahmud, 17 tahun, dan Saiful Hi Ibrahim, 16 tahun, adalah penganiayaan fisik pada tubuh tahanan.
Patrialis mengatakan, penganiayaan terhadap tahanan yag dilakukan oknum polisi di Kepolisian Resor Ternate merupakan bentuk pelanggaran HAM yang harus tindak dan diberi sanksi berat. Karenanya, pihaknya sangat menyayangkan aksi penganiyaan yang mengakibatkan patah tulang pada tangan dua tahanan yang masih remaja ini.
“Kalau penganiayaan ini dilakukan petugas lapas, maka pada detik ini juga saya pecat. Saya tidak mau di negeri ini seenaknya main gebuk sendiri, apalagi dilakukan aparat hukum, sangat tidak dibenarkan,” kata Patrialis dihadapan wartawan. “Temuan ini akan saya laporkan ke Kapolri dan menjadi bahan untuk saya dalam penegakan hukum di Indonesia.”
Sementara korban penganiayaan Haikal di hadapan Menteri hukum dan HAM mengatakan, aksi penganiayaan terhadap dirinya setidaknya dilakukan oleh delapan anggota polisi dari satuan buruh sergap (Buser) Polres Ternate
Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigadir Jendral Erlan Lukman saat dihubungi Tempo mengatakan, aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oknum buser dari Polres Ternate sesungguhnya sudah ditangani pihaknya dua bulan lalu. “Jika terbukti maka saya akan berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan,” kata Erlan.
BUDHY NURGIANTO