TEMPO Interaktif, Jakarta - Usai menerima permohonan sengketa informasi yang diajukan Indonesia Corruption Watch terhadap keterbukaan informasi di instansi Polri, Komisi Informasi Pusat kemudian akan segera memeriksa berkas permohonan tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat, Alamsyah Siregar, yang akan dilakukan pihaknya pertama kali adalah memeriksa berkas yang diajukan ICW. "Apakah masih ada berkas yang kurang kita akan komunikasikan dengan pemohon. Kalau sudah lengkap, akan diajukan ke majelis pemeriksaan pendahuluan," kata Alamsyah saat ditemui di kantor Komisi Informasi Pusat, Kamis (21/10).
Baca Juga:
Sebelumnya, ICW hari ini mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat terhadap intitusi Polri. Menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, pihaknya mengajukan agar Mabes Polri membuka nama-nama serta jumlah rekening milik 17 perwira tinggi Polri yang sempat diduga terkait kasus rekening mencurigakan namun sudah dinyatakan rekeningnya wajar oleh pihak kepolisian.
Dari Majelis Pemeriksaan Pendahuluan, lanjut Alamsyah, akan dilakukan komunikasi untuk menambah serta melengkapi dokumen yang diperlukan termasuk melakukan verifikasi. Misalnya kepada kepolisian, KIP menurut Alamsyah, akan memverifikasi juga surat dari ICW kepada Polri termasuk tanda terimanya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KIP, papar Alamsyah, Majelis Pemeriksaan Pendahuluan hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memproses permohonan dan sudah harus masuk ke taraf penyelesaian sengketa. "Jadi Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu 14 hari kerja sudah harus memutuskan apakah informasi ini bisa masuk taraf persidangan atau tidak. Kalau masuk, kita akan membentuk Majelis Komisioner untuk melakukan persidangan."
Saat ditanya dapatkah Komisi Informasi Pusat meminta Polri membuka, Alamsyah mengatakan sebaiknya jangan berandai-andai. Biarkan proses dan mekanisme yang berlaku dalam KIP lah yang menguji apakah informasi itu memiliki kepentingan publik dan layak dibuka atau tidak. Dia pun mengaku yakin pihak kepolisian pasti memiliki alasan yang kuat kenapa tidak membuka informasi tersebut.
Mengenai amar putusan dalam KIP, Alamsyah menjelaskan, kemungkinan putusannya ada dua. Pertama misalnya tidak terbukti ini layak dibuka maka KIP akan memutuskan untuk informasi itu ditutup untuk publik. Tapi sebaliknya jika nanti tidak bisa dibuktikan bahwa informasi ini harus ditutup, maka pihaknya akan melihat apakah ini dibuka seluruhnya atau sebagian.
"Kalau memang dinyatakan dibuka seluruhnya atau sebagian kita akan mengeluarkan keputusan. Keputusan kita ini punya waktu. Dalam 14 hari kalau tidak didaftarkan ke pengadilan oleh pihak yang tidak puas akan keputusan kita, keputusan kita menjadi inkrah dan harus dilaksanakan kalau tidak bisa jadi kasus pidana.
Walaupun Polri sebagai lembaga negara harusnya skemanya ke PTUN. Tapi kalau putusan kita diabaikan 14 hari itu jadi inkrah dan kemudian masuk dalam kategori upaya secara sengaja menghambat pemberian informasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 52. Tapi kita kan belum tahu hasil keputusannya. Nanti kita uji dulu dalam sidang," ujar Alamsyah.
MUTIA RESTY