Senin (24/10) siang, penanggungjawab Tim Evaluasi dan Pengkajian Bibit-Chandra itu bilang timnya memilih deponeering. Namun, pernyataan Amari buru-buru diralat Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono malam harinya. Ia beranggapan, pernyataan Amari terlalu terburu-buru.
Penasaran, wartawan pun menanyakan hal tersebut pada Darmono dalam konferensi pers sore ini. Tersenyum kecil, Darmono pun menjawab enteng. “Kaitannya dengan pernyataan Pak Jampidsus kemarin, barangkali dia membaca suara kebatinan saya. Sebelum waktunya diumumkan, dia sampaikan,” ujarnya, disambut riuh tawa wartawan, dan senyum Amari.
Menurut Darmono, keputusan untuk kasus Bibit-Chandra memang jangan sampai terlalu instan. “Kan memang kami harus menjelaskan secara matang, landasan hukumnya apa. Saya rasa ini tidak perlu dipanjanglebarkan.”
Darmono menyanggah, jika saat itu sempat terjadi perbedaan pendapat antara dirinya dengan Amari. Ia kembali mengatakan, Amari sekadar “membaca suara batin”-nya selaku pimpinan. “Tapi memang keputusannya sama. Jadi nggak masalah,” ujarnya kemudian tersenyum.
Ia menambahkan, putusan deponeering sudah merupakan keputusan terbaik Kejaksaan. Yang pihaknya putuskan, kata Darmono, bukan semata-mata melindungi KPK, tapi untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, yakni pemberantasan korupsi.
Isma Savitri