Asep menerangkan, jika memang Arsyad diduga melanggar kode etik hakim Mahkamah Konstitusi, maka MK seharusnya responsif. Caranya, dengan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas menelusuri kebenaran keterlibatan putri dan ipar Arsyad.
“Ini masalahnya kan ketika ada potensi conflict of interest, si hakimnya sudah mengakui dan merasa keluarganya memang melakukan, maka jelas bahwa unsur pelanggaran kode etiknya potensial. Maka lembaga harus membuat Dewan Kehormatan,” jelas Asep.
Dilihat dari sisi non-etik pun, Arsyad dinilai tetap harus mempertanggungjawabkan keterlibatan putrinya dalam perkara di Mahkamah Konstitusi. “Dilihat dari konteks kepatutan, keterlibatan anggota keluarga kan sangat disesalkan. Arsyad harus mempertanggungjawabkan itu,’ kata Asep. “Kalau nantinya anaknya dinyatakan terlibat, Arsyad harus mundur.”
Sebelumnya, Arsyad mengakui putrinya, Nesyawati, pernah bertemu dengan eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Pertemuan itu diduga membicarakan kemungkinan perkara sengketa Pilkada Bengkulu Selatan yang menyeret Dirwan, dibawa ke Mahkamah Agung.
ISMA SAVITRI