"Seharusnya negaralah yang wajib menjamin, melindungi dan memenuhi hak setiap orang atas keadilan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Siti Rahma Mary Herwaty di Semarang, Ahad (2/1/11). Menurutnya, jika selama ini ada aturan persamaan di muka hukum maka hal itu bisa diwujudkan dalam bentuk bantuan hukum kepada fakir miskin. "Bantuan hukum dari negara itu bagian dari hak konstitusional".
Rahma menyatakan selama ini yang dibantu oleh LBH pada saat berurusan dengan proses hukum adalah dari kelompok masyarakat marjinal dan tidak tidak mampu secara ekonomi. Sebagai lembaga bantuan hukum maka LBH memberikan bantuan pendampingan kepada mereka.
Menurut Rahma, sebanyak 85 persen warga yang mendapatkan layanan hukum dari LBH Semarang adalah komunitas atau kelompok. Sementara bila dilihat dari segi penghasilan terlihat sebanyak 58 persen penerima layanan hukum berpenghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan dan sisanya antara Rp 1 juta-2 juta per bulan.
Hak konstitusional warga sudah diatur dalam Konvenan Internasional Hak-hak Sipil Politik pasal 14 ayat 3. Kewajiban negara dalam pemenuhan hak sipil politik, termasuk jaminan hak bantuan hukum sifatnya mutlak dan harus segera dilaksanakan. Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi konvenan hak sipil melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005. Selain itu, dalam konstitusi tertinggi, yakni UUD 1945 pasal 28 sudah disebutkan bahwa negara menjamin hak warganya. Menurut Rahma jika aturan-aturan itu tidak dilaksanakan pemerintah maka sama saja negara masih melanggar hak sipil politik warganya.
ROFIUDDIN