TEMPO Interaktif, Brebes - Mayor Jenderal (purn) Saurip Kadi dituding menyerobot puluhan hektare tanah di kampung halamannya, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ia disebut telah membeli tanah seluas 63 hektare di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, dari PT Basmal yang sebelumnya disewa dari masyarakat setempat.
"Saurip juga menjadi aktor atas pembuatan surat-surat tanah yang sebelumnya dibeli secara ilegal," ujar Iksanudin, juru bicara pemilik tanah, saat melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, Senin (17/1).
Menurut Ikhsanudin, tanah seluas 63 hektare milik 93 warga di Desa Kaliwlingi dan Tangki itu sebelumnya disewa oleh PT Basmal selama enam tahun sejak 1986 hingga 1991. Tanah berupa areal tambak tersebut dimiliki oleh Saurip Kadi saat masa berakhir kontrak tanpa diketahui proses jual-belinya dari pemiliknya.
"Buktinya kami masih punya surat kepemilikan tanah yang saat ini banyak dibagi-bagikan ke keluarganya," katanya.
Warga meminta agar anggota Dewan ikut memfasilitasi penuntasan konflik kepemilikan tanah itu agar persoalannya tak berlarut-larut.
Secara terpisah Saurip Kadi membantah tudingan ini. Ia menilai tudingan warga ini sebagai aksi tandingan atas pembebasan tanah sekitar lokasi yang sebelumnya ia perjuangkan. "Saya justru dianggap pahlawan dan disambut dengan baik, itu semua fitnah," ujar Saurip.
Menurut dia, tudingan ini dilakukan oleh sejumlah calo tanah yang merasa ketakutan atas putusan MA yang memenangkan gugatan warga terhadap PT Basmal. Ia menilai tudingan ini tak realistis karena tanah yang dimiliki sebelumnya dibeli tahun 1987.
"Tanah saya hanya dijadikan obyek calo karena berdekatan dengan tanah eksekusi, mereka merasa ketakutan setelah kepala desa yang terlibat masuk bui, " katanya.
EDI FAISOL