TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memuji 12 perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menuntaskan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. "Saya pikir ada beberapa poin yang bisa dianggap sebagai kemajuan," ujar Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz saat dihubungi di Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.
Senin (17/1) kemarin, Presiden SBY mengeluarkan 12 perintah untuk menuntaskan kasus Gayus. Perintah ini baru dikeluarkan Presiden, setelah berbagai kalangan mengkritiknya karena tak kunjung ikut campur tangan menuntaskan kasus Gayus.
Baca Juga:
Banyak kalangan juga menilai kepolisian dan kejaksaan gagal menuntaskan kasus ini. Terutama soal siapa yang menyuap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Padahal, Gayus sudah buka mulut soal asal-usul hartanya yang bernilai lebih dari Rp 100 miliar.
Donal mengatakan, pada poin ketujuh dan kedelapan perintah itu, Presiden Yudhoyono mencoba membuat langkah nyata dalam penegakan hukum kasus ini. Dalam perintah itu Presiden mengatakan bahwa semua pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini harus diberikan sangsi tegas . Dan, semua lembaga yang melakukan penyimpangan harus di tata ulang.
Menurut Donal, sejauh ini sejumlah pejabat negara yang diduga terlibat kasus Gayus masih duduk nyaman di kursi jabatanya. "Misalnya saja Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso, mantan atasan Gayus," ujarnya.
Padahal, Bambang Heru seharusnya turut bertanggungjawab atas semua pekerjaan "gelap" yang dilakukan Gayus. Selain itu, sejumlah nama di kejaksaan dan kepolisian sampai saat ini juga masih belum tersentuh.
"Misalnya jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan, sampai saat ini mereka masih aman-aman saja," kata Donal. Cirus dan Fadil dianggap bertanggung jawab dalam meloloskan Gayus dari jerat hukum pada 2009 lalu.
FEBRIYAN