TEMPO Interaktif, Garut - Anggota polisi yang diduga mengintimidasi wartawan di Garut meminta maaf kepada Forum Jurnalis Independen Garut. Permintaan maaf itu disampaikan Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Yayat Ruhiyat yang mendampingi Komisaris BS, anggota yang diduga telah mengintimidasi wartawan.
“Saya ke sini untuk meminta maaf dan memperpendek masalah. Jangan sampai masalah ini menjadi panjang,” ujar Yayat kepada wartawan, Selasa (18/1).
Menurut dia, munculnya kejadian ini diakibatkan karena miskomunikasi antara bawahannya dengan para jurnalis.
Yayat menambahkan, keberadaan jurnalis di wilayah hukumnya sangat bermanfaat bagi dirinya dan institusi kepolisian. Baik buruk kepolisian tergantung pemberitaan di media massa. “Yang membesarkan saya adalah rekan-rekan wartawan, buruknya ada dalam pemberitaan,” ujarnya.
Hal sama pun diutarakan Komisaris Polisi BS. Dia mengaku bersalah atas ancaman yang telah dilakukannya kepada sejumlah wartawan. Menurutnya, ancamannya itu dikeluarkan secara spontan atas dasar emosi. “Ucapan saya itu spontan, tidak ada niatan untuk mencederai dan melukai. Saya ingin lurus. Saya ingin baik dengan masyarakat. Dunia akhirat saya minta maaf,” ujar BS.
Namun meski begitu, BS tetap bersikukuh tidak pernah mengeluarkan pernyataan atas aksi pengrusakan kantor bupati Garut, Jumat pekan lalu yang menyatakan bahwa pengrusakan itu dilakukan oleh masyarakat Desa Cipareuan, Kecamatan Cibiuk. Menurutnya, dia tidak berhak untuk mengeluarkan pernyataan karena jabatannya hanya sebagai kepela bagian rencana Polres Garut. “Saya bukan Kabag Binamitra lagi jadi tidak berhak mengeluarkan pernyataan,” ujarnya.
Ketua Forum Jurnalis Independen Garut, Aef Hendi, menyatakan pihaknya menerima permohonan maaf polisi. Namun hal itu tidak menghalangi proses hukum yang telah dilakukan oknum perwira polisi tersebut. “Kami tetap menuntut proses hukum dijalankan. Jadi kami akan melihat langkah Kapolres seperti apa,” ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR