"Saya laporkan telah terima uang dari hasil mantu, karena aturannya pejabat publik harus laporkan gratifikasi," ujar Nanan ketika ditemui wartawan di kantor KPK.
Nanan mengatakan sebagai pejabat negara ia tidak diperbolehkan menerima uang yang dianggap memiliki kaitan dengan posisinya sebagai pejabat publik. Namun, ia enggan mengungkap pihak mana saja yang memberinya uang dalam jumlah besar itu. "Ada batasan yang boleh kita terima Rp 1 juta," kata dia.
Kepolisian RI, kata Nanan akan berusaha untuk mematuhi aturan yang dibuat KPK itu. "Inisiatif anti korupsi ini juga program di Polri," katanya.
RIRIN AGUSTIA