TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai usulan penggabungan komisi-komisi nasional yang bergerak di bidang hak asasi manusia, justru dapat menyebabkan kerja komisi tidak efisien dan efektif. Pasalnya, setiap komisi nasional memiliki cakupan kerja yang luas dan persoalan yang dihadapi pun beragam.
Sebelumnya, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengusulkan penggabungan empat komisi nasional yang bergerak di bidang hak asasi manusia. Yakni Komnas Hak Asasi Manusia, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Perempuan, dan Komnas Lanjut Usia.
"Usulan itu baik-baik saja. Tapi saya memilih lebih baik otonom, supaya lebih fokus pada bidangnya. Kalau digabung justru menjadi tidak kreatif," kata Arist ketika dihubungi, Selasa 1 Maret 2011.
Usulan penggabungan keempat komisi itu dilontarkan Jimly dalam sebuah acara di Hotel Sultan, Jakarta, hari ini. Jimly mengatakan empat komisi nasional itu sebaiknya digabung menjadi satu organisasi, sambil memperkuat fungsi-fungsinya.
"Kalau komisinya ada empat, dijadikan satu komisi, lalu ada empat sub komisi. Kantornya bisa djadikan satu, karyawannya bisa dijadikan satu," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Jimly itu, Arist sangsi penggabungan organisasi akan mampu meningkatkan efektifitas kerja komisi nasional. Ia beranggapan penggabungan komisi justru menghambat gerak masing-masing komnas karena faktor administrasi dan birokrasi.
"Nanti justru lebih birokratis dan administratif. Harus ada rapat pleno terlebih dulu, malah tidak kerja-kerja," kata dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI