Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walau Simpan Video Porno, Arifinto Sulit Dijerat Hukum

image-gnews
Arifinto. TEMPO/Imam Sukamto
Arifinto. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara senior Todung Mulya Lubis berpendapat politikus Partai Keadilan Sejahtera, Arifinto, bisa saja lolos dari jerat Undang-Undang Pornografi ataupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik jika dia terbukti tidak mendistribusikan file asusila dari gadget miliknya. “Kalau menyimpan hanya untuk dirinya sendiri, setahu saya tidak (bisa dijerat),” kata Mulya Lubis kepada Tempo Senin 11 April 2011 kemarin.

Menurut Mulya, Undang-Undang Pornografi memang masih menyimpan kontroversi, terutama pasal yang menyebutkan menyimpan materi pornografi bisa dikenai hukuman pidana. “Harus dijelaskan apa arti menyimpan. Seseorang tak bisa dinyatakan bersalah kalau hanya menyimpan untuk pribadi."

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai ulah Arifinto menonton video porno saat berlangsungnya rapat paripurna DPR bisa dijerat dengan UU Pornografi. “Yang jelas, itu menyangkut UU Pornografi. Jika diterapkan, yang bersangkutan bisa kena, bukan hanya pribadinya, tapi juga partainya “ kata Pramono.

Arifinto kemarin memutuskan mengundurkan diri dari DPR. Keputusan untuk mundur, menurut politikus PKS itu, dilakukan tanpa paksaan. Arifinto kepergok kamera fotografer Media Indonesia sedang menonton video porno di ruang sidang, Jumat pekan lalu. Kepada wartawan saat itu, Arifin berdalih tak sengaja membuka tautan situs yang dikirim seseorang via surat elektronik.

Ulah Arifinto menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Polisi juga menyatakan telah menyelidiki kasus ini, terutama untuk melihat apakah peristiwa itu terkait dengan UU Pornografi atau UU Informasi dan transaksi Elektronik. “Kami sudah proaktif melihat apakah terdapat alat bukti yang cukup apa tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar kemarin. Meski begitu, Boy belum bisa memastikan siapa saja saksi yang akan diperiksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Brata, mengatakan, meski membuka konten pornografi, Arifinto tak bisa dijerat dengan UU ITE, terutama Pasal 27 ayat 1. Sebab, sesuai dengan bunyi pasal itu, hanya orang yang mengirim saja yang bisa dijerat. Meski begitu, Arifin bisa terancam hukum jika ternyata file dari e-mail dan dari foldernya diunggah atau dikirim ke e-mail lain. Namun, jika ia sekadar menonton, Gatot menyebut bukan kewenangannya mengadili. “Itu persoalan etik. Ada Badan Kehormatan DPR dan lainnya."

Menurut Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, untuk membuktikan asal-usul konten porno itu perlu dilakukan pemeriksaan terhadap komputer tablet milik Arifinto. "Nanti dari situ akan ketahuan siapa yang bersalah."

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, persoalan utama kasus itu adalah kelayakan anggota Dewan menonton video porno di tengah rapat. “Bahwa kemudian dia berhenti atau mundur, atau diberhentikan karena Badan Kehormatan, dia sudah kena sanksi sosial. Sudah cukup,” ujarnya.

RIRIN AGUSTIA | RIKY FERDIANTO | ANWAR SISWADI | WDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

13 menit lalu

Foto kolase Staf khusus Presiden Joko Widodo, Gracia Billy Yosaphat Mambrasar. ANTARA/Wahyu Putro A
Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

13 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

19 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

19 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

2 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas