Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arifinto Juga Dipecat dari Majelis Syuro PKS  

image-gnews
Arifinto. TEMPO/Imam Sukamto
Arifinto. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Arifinto, yang telah menyatakan mundur dari Dewan Perwakilan Rakyat, juga menerima sanksi dari partainya. Dewan Syariah Pusat PKS, Senin 11 April 2011 kemarin memutuskan memecat dia dari keanggotaan Majelis Syuro, organ tertinggi partai itu.

Keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Syariah Pusat yang digelar Ahad (10 April) malam. Arifinto, yang juga anggota Dewan Syariah, juga diundang sekaligus diminta membela diri. “Namun kami memutuskan menegakkan aturan internal partai. Setiap anggota yang dianggap menodai dan merusak citra partai harus diberi sanksi disiplin,” kata Surachman Hidayat, Ketua Dewan Syariah Pusat, kemarin.

Arifinto tertangkap kamera fotografer sedang menyaksikan video porno lewat komputer tablet di tengah berlangsungnya rapat paripurna DPR, Jumat pekan lalu. Kepada wartawan, anggota Komisi Perhubungan DPR itu berdalih sedang merasa jenuh dan berinisiatif membuka tautan situs yang dikirim seseorang melalui surat elektronik.

Lahir di Bekasi, 23 Juni 1961, Arifinto aktif di DPR dari daerah pemilihan Purwakarta, Karawang, dan Bekasi. Lulusan IKIP Jakarta ini juga dikenal sebagai pendiri majalah Islah, juga majalah Sabili.

Dalam jumpa pers kemarin, Arifinto sempat meminta maaf kepada konstituen PKS, juga anggota DPR, atas insiden yang dilakukannya. Ia juga menyatakan pengunduran dirinya itu tanpa paksaan dari siapa pun. “Demi kehormatan diri dan partai saya, saya mengajukan pengunduran diri dari DPR,” katanya.

Menurut Surachman, selain meminta Arifinto mundur, Dewan Syariah menjatuhkan sejumlah sanksi. Di antaranya, meminta Arifinto bertobat, membaca istigfar minimal 100 kali selama 40 hari, khatam Al-Quran dalam jangka 30 hari, dan bersedekah.

Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, menilai pengunduran diri Arifinto setidaknya bisa menyelamatkan "muka" parlemen dan PKS. “Harus dihargai, karena itu bentuk tanggung jawab Arifinto untuk melokalisir persoalan untuk dirinya agar tak merembet ke partai ataupun DPR,” kata Burhanuddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, insiden ini tetap mencoreng PKS, yang selama ini dianggap sebagai partai antipornografi. "Efeknya, membuat PKS babak-belur,” ujarnya.

Surachman menolak pendapat bahwa keputusan itu merupakan upaya menyelamatkan citra PKS. Ia memastikan tindakan ini akan berlaku pada siapa saja, tanpa kecuali.

Ketua PKS Fachri Hamzah juga menampik anggapan bahwa keputusan ini berkaitan dengan upaya Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, yang juga kader PKS, yang gencar memerangi pornografi. “Jika itu dikaitkan, sebaiknya Tifatul diganti saja,” ujarnya.

ADITYA B | MAHARDIKA SH | FEBRIYAN | HAMLUDDIN | WIDIARSI AG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

3 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

5 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

Draf RUU Penyiaran dihujani kritik dari Dewan Pers, PWI, dan AJI. Lalu, apa sikap DPR menanggapi kritik tersebut?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

6 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

6 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi banyaknya kritik terhadap RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalisme investigasi.


Musa Rajekshah Bantah Bakal Jadi Ketua Komisi I DPR Jika Tak Diajukan Golkar di Pilkada Sumut

7 jam lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah di acara halalbihalal DPD Partai Golkar Sumut mengaku siap maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut mendatang, Sabtu, 27 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
Musa Rajekshah Bantah Bakal Jadi Ketua Komisi I DPR Jika Tak Diajukan Golkar di Pilkada Sumut

Musa Rajekshah, membantah adanya kompensasi jika dia tidak jadi diusung Partai Golkar di Pilkada Sumut 2024.


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

9 jam lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi


Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

9 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi


RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

10 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

DPR RI akan segera membahas RAPBN tahun anggaran 2025. Pembahasan itu bakal dilaksanakan dalam sidang paripurna pada Senin pekan depan, 20 Mei 2024.