TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief membantah mutasi terhadap dua pejabat jaksa agung muda di institusinya berkaitan dengan kasus Sistem Administrasi Bidang Hukum (Sisminbakum). "Saya tegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus apapun," katanya usai sholat Jum'at di kompleks Kejaksaan Agung Jakarta (15/4).
Melalui Keputusan Presiden RI nomor 66/2011 yang dikeluarkan pada 11 April lalu, ditetapkan pergantian dua jaksa agung muda. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Amari ditugasi menjadi staf ahli jaksa agung. Ia digantikan oleh Andi Nirwanto yang sebelumnya menjabat sekretaris jaksa agung muda tindak pidana khusus.
Selain Amari, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan juga dialihtugaskan menjadi staf ahli jaksa agung. Penggantinya adalah SP. Burhanuddin yang sebelumnya menjabat kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung mengatakan kedua pejabat yang dimutasi dinilai sudah bertugas dengan baik selama ini. Mutasi dilakukan untuk kepentingan institusi yang berupaya meningkatkan kinerja. "Saya sudah bicara dengan Saudara Amari, tidak ada soal kasus," ujarnya.
Sebelumnya beredar informasi Jaksa Agung Muda Amari dipindah karena ia berkeras kasus sisminbakum harus segera di P-21 meskipun jaksa yang lain menganggap kasus yang melibatkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra kurang cukup bukti. Karena hal ini ia dinilai hendak mencari popularitas.
KARTIKA CANDRA