TEMPO Interaktif, Jakarta - Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun, menilai kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga, adalah kasus yang modusnya sering dilakukan pejabat pemerintahan. "Kasusnya sederhana, banyak ditemukan dalam proses pengadaan atau proyek pemerintah," ujarnya ketika ditemui usai diskusi di Bumbu Desa Cikini, Ahad 8 Mei 2011.
Permasalahannya, kata Tama, apakah KPK percaya bahwa hanya yang tertangkap tangan itulah pelakunya. Karena itu, menurut Tama, perlu ditelisik aliran dana dan garis tanggung jawab proyek Wisma Atlet tersebut.
Baca Juga:
Dari sisi aliran dana, menurutnya, bisa diusut dari uang yang ditemukan itu. Untuk apa, dari siapa, dan apa tujuannya. Kemudian dilihat dari garis tanggung jawabnya, bisa ditelusuri siapa yang memutus kebijakan, siapa pelaksana, dan siapa yang mendapat keuntungan dari proses tersebut. Dari hal-hal itulah, kata Tama, bisa ditarik siapa saja orang yang diduga terlibat.
Kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menyeret tiga orang menjadi tersangka. KPK telah menahan ketiganya, antara lain bekas Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Ketiganya tertangkap tangan di lantai tiga kementerian pada Kamis 21 April 2011 lalu, dengan bukti berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dan segepok duit dengan berbagai mata uang asing.
DIANING SARI