TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah mendengar keterangan Bendahara Umum partainya, M Nazaruddin, pada Senin kemarin, atas dugaan keterlibatannya dengan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang. “Dewan Kehormatan sementara melakukan pemeriksaan,” kata Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin, Selasa malam, melalui telepon.
Dewan Kehormatan terdiri atas Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selaku wakil ketua, Amir selaku sekretaris, dan dua anggota, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara E.E. Mangindaan serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.
Amir mengatakan, Dewan Kehormatan belum menjatuhkan sanksi terhadap Nazaruddin, namun masih mengkaji kebenaran dugaan tersebut. Dia juga membantah adanya istilah “tak diberdayakan” atas sanksi yang dijatuhkan kepada Nazaruddin.
Pada Senin kemarin, katanya, Dewan Kehormatan hanya mendengarkan keterangan Nazaruddin. “Dia (Nazaruddin) memberikan klarifikasi beberapa hal, antara lain soal Sekmenpora (Wafid Muharam),” ujarnya. Ia enggan menyebut isi keterangan Nazaruddin kepada Dewan Kehormatan.
Menurut Amir, setelah mendengar keterangannya, Dewan Kehormatan akan mengkaji benar tidaknya keterlibatan Nazaruddin dalam dugaan suap proyek wisma atlet yang menyeret tersangka Wafid Muharram, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang; dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, M. El Idris.
Amir tidak menyebutkan secara detil target waktu Dewan Kehormatan dalam memeriksa kasus yang membelit kadernya. Dia hanya mengatakan, “secepatnya.” Ia menambahkan, “keputusan terhadap Nazaruddin akan ditentukan dalam pleno Dewan Kehormatan.”
Ihwal keterlibatan politisi Demokrat lainnya, Angelina Sondakh, dalam kasus yang sama, Amir mengatakan bahwa Dewan Kehormatan belum akan meminta keterangan darinya. “Dilihat dari hasil pemeriksaan Nazaruddin, apa diperlukan keterangannya (Angelina),” ucap Amir.
Nama Nazaruddin terseret dalam kasus wisma atlet karena pengakuan tersangka Rosa. Kepada penyidik, Rosa mengatakan Wafid dan Nazaruddin pernah bertemu di salah satu restoran di dekat Senayan pada pertengahan tahun lalu untuk membahas pembangunan wisma atlet. Nazaruddin merekomendasikan PT Duta Graha sebagai kontraktornya.
Selanjutnya Nazaruddin disebut mendapatkan fee sebesar 13 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar itu. Adapun Wafid diduga mendapat 2 persen. Dugaan suap untuk Wafid ditemukan KPK pada saat menangkap Wafid, Rosa, dan Idris di lantai Kementerian Olahraga pada 21 April lalu. Di meja Wafid ditemukan cek tiga lembar senilai Rp 3,2 miliar serta mata uang asing senilai Rp 1,3 miliar.
RUSMAN PARAQBUEQ