TEMPO Interaktif, Jakarta - Anas Urbaningrum benar-benar mewujudkan gertakannya melaporkan tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke polisi. Siang ini, 5 Juli 2011, serombongan tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara Denny Kailimang mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, oleh Nazaruddin.
Laporan disampaikan tim kuasa hukum sekitar pukul 14.00 WIB. Ikut hadir bersama Denny, Patra M. Zen, Hinca Panjaitan, Carrel Ticualu, Poltak Ike Wibowo, dan juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Laporan dibuat terkait pendistribusian kabar melalui Blackberry Messenger milik Nazaruddin tentang keterlibatan Anas dalam kasus korupsi. "Dengan tegas kami nyatakan kabar itu merupakan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Patra.
Menurut Patra, penyebaran kabar tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dipidana dengan sanksi kurungan paling lama 6 tahun dan atau dengan paling banyak Rp 1 miliar. "Karena itu kami mengingatkan kepada siapa pun untuk menghentikan perbuatan tersebut," katanya.
Patra menjelaskan, pelaporan dilakukan guna mendukung upaya penegakan hukum yang efektif dan profesional terhadap kader-kader partai yang diduga melakukan tindak pidana. "Termasuk tindak pidana korupsi," katanya.
Demokrat, kata Patra, juga mendukung aparat kepolisian ataupun KPK mengusut tuntas dugaan korupsi wisma atlet. "Ketua Umum Demokrat juga mendukung media untuk memberitakan informasi yang benar dan jujur," katanya.
RIKY FERDIANTO