TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Muhammad Sofyan sebagai tersangka dalam berbagai proyek pengadaan barang dan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2009.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin 11 Juli 2011.
Menurut Johan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengusutan KPK bahwa ada sejumlah pengadaan barang dan kegiatan perjalanan dinas di Inspektorat Jenderal yang tidak sesuai dengan penggunaannya. Hal itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 13 miliar.
"MS (Muhammad Sofyan) diduga juga telah mempertanggungjawabkan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya," ujarnya lagi.
Sofyan disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Sofyan. Komisi saat ini sudah memeriksa beberapa saksi. Adapun soal kemungkinan adanya tersangka lain, Johan tak menegaskannya. "Untuk saat ini, baru MS yang ditetapkan tersangka," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ