TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan M. Nasir, sepupu Muhammad Nazaruddin, sudah dicekal (cegah tangkal) agar tidak bisa pergi ke luar negeri, Rabu, 20 Juli 2011. "Iya begitu (dicekal)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Irawan, kepada Tempo, Rabu, 20 Juli 2011.
Bambang tak mau menjelaskan siapa yang mengajukan pencekalan dan kapan Nasir mulai dicekal. Pesawat selulernya juga tidak aktif ketika dihubungi.
Nama Nasir mulai disebut-sebut terlibat dalam proyek sejumlah proyek Nazaruddin di berbagai kementerian. Nasir disebut-sebut bersama M. Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasyim, dan Ayub Khan sebagai pemilik saham PT Mega Niaga. Ia juga tercatat sebagai pendiri PT Mahkota Negara bersama Marisi Matondang dan Rita Zahara. Di PT Anugrah Nusantara dan PT Anak Negeri, Nasir bersama Nazaruddin tercatat juga sebagai pendiri.
PT Anugrah Nusantara merupakan rekanan proyek revitalisasi sarana peningkatan mutu pendidikan dan tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional. Proyek itu digarap pada 2007. Komisi Pemberantasan Korupsi menengarai pengadaan prasarana proyek itu tidak sesuai bestek.
Adapun PT Mahkota Negara terlibat dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik kasus ini, dan sudah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana di Kemenakertrans Timas Ginting sebagai tersangka.
DIANING SARI