Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Siap Mediasi Marzuki Alie dan Wartawan

image-gnews
Marzuki Alie. ANTARA/Andika Wahyu
Marzuki Alie. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers menyatakan siap memediasi keluhan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie terhadap pewarta yang memberitakan pernyataanya. "Dewan Pers siap aja untuk menjembati. Kami terbuka sekali untuk memverifikasi," ujar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo ketika dihubungi Rabu, 3 Agustus 2011.

Pernyataan Marzuki tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi berita utama sepekan terakhir. Marzuki pada acara buka bersama di Komisi Yudisial dua hari lalu menyatakan wartawan yang menulis pernyataannya itu sudah melanggar kode etik jurnalistik. Soalnya, Ia menilai pernyataanya sudah dipotong sehingga pesan sesungguhnya tak tersampaikan.

Agus mengatakan Marzuki memiliki rekaman asli wawancara tentang pembubaran KPK. Menurut Agus pernyataan Marzuki kala itu adalah suatu hipotesa. Artinya KPK dibubarkan dengan syarat tertentu. Semisal KPK buruk atau orang-orang didalamnya bermasalah. "Itu bersyarat bukan kesimpulan," papar dia.

Sementara pernyataan Marzuki yang banyak dikutip adalah kausalitas KPK. Maksudnya karena KPK buruk maka dibubarkan saja. "Itu kan beda, sudah menyimpulkan," urai dia. Tapi Agus mengakui bahwa Dewan Pers belum bisa memutuskan mana yang benar atau salah. Karena memerlukan verifikasi. "Sebaiknya kami tidak masuk perdebatan tentang kebenaran," ujar dia. Soalnya ada kemungkinan media massa yang salah atau memang Marzuki yang salah.

Maka kalau memang Marzuki merasa dirugikan media, Dewan Pers bersedia membantu. "Itu hak setiap orang untuk meminta bantuan," ujar Agus. Nanti bisa dilihat rekaman wawancara aslinya seperti apa. Kalau perlu, Ia menambahkan, Dewan Pers akan memanggil pula wartawan yang hadir saat wawancara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan kontroversial pembubaran KPK oleh Marzuki pertama kali terlontar Jumat 29 Juli 2011. Kepada wartawan di gedung Dewan Marzuki berujar, " Kalau terbukti, sebaiknya bedol desa atau lembaganya dibubarkan saja." Pernyataan tersebut dicetuskan Marzuki karena kecewa dengan polemik yang saat ini menimpa KPK.

Ia pun menyarankan KPK untuk melakukan bersih-bersih atau dibubarkan kalau memang tudingan M Nazaruddin benar. Nazar menuding Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, Deputi Bidang Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP membuat kesepakatan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, untuk melokalisir kasus ini hanya kepada dirinya tanpa menyentuh petinggi partai lainnya.

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

23 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.