TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dituduh menerima suap Rp 4 miliar saat Mahkamah menangani sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Suap itu diduga berasal dari pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat dan wakilnya, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto yang dimenangkan dalam sidang gugatan hasil pilkada daerah tersebut.
Kusniadi, salah satu kerabat Ujang yang ikut bersaksi dalam persidangan gugatan pilkada itu menyebut Mahfud menerima duit dari seorang kiai asal Cirebon. Duit itu dititipkan Ujang yang juga bupati incumbent, ke rekening pribadi sang kiai kepercayaan Mahfud.
Tidak cuma Mahfud yang dituduh. Kusnadi, yang juga seorang kontraktor di Kotawaringin Barat itu juga menyebut Akil Mochtar, salah satu Hakim Konstitusi juga diduga menerima duit Rp 1,7 miliar dari Ujang Iskandar. Duit itu diititipkan melalui Tengku Kamarul, orang yang pernah tinggal di rumah Akil di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Transaksinya melalui rekening Bank Mandiri antara tanggal 9 sampai 16 Juni 2010," kata Kusniadi saat menggelar konferensi pers di Hotel Kompinsky Jakarta, Jumat 12 Agustus 2011.
Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 itu memenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo. Namun kemenangan mereka membuat pasangan Ujang Iskandar dan Bambang merasa tidak puas. Mereka pun mengguat penetapan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat dengan menuding pasangan Sugianto melakukan politik uang dan mengancam warga.
Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa pilkada itu akhirnya mengeluarkan putusan pada 7 Juli 2010, dan menyebut kemenangan pasangan Sugianto tidak sah secara hukum. Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat akhirnya didesak untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenangnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah, Menteri Dalam Negeri lalu mengeluarkan surat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih terhadap Ujang dan Bambang.
Kusnadi yang didampingi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Sugianto dan Eko Soemarmo, mengaku mendengar adanya pemberian duit dari Zulfahmi Arsyad, orang kepercayaan Ujang. "Dia juga adalah saudara sepupu Ujang dan saya," kata dia.
Namun ia mengaku tak memiliki bukti pencairan duit maupun rekaman atas tuduhan tersebut. Ia yakin hal itu benar karena dirinya juga adalah orang kepercayaan Ujang di saat itu. "Saya kan sepupu Ujang."
Ia mengaku saat itu membela Ujang karena ingin ada kerabatnya yang menjadi pejabat. Bahkan ia sampai merancang kebohongan dalam persidangan guna membuktikan dugaan politik uang pasangan Sugianto-Eko. "Saya mengumpulkan 68 saksi yang dilatih untuk berbohong dalam persidangan," katanya.
Kusnadi kini membelot dari Ujang karena sakit hati, proyek yang dijanjikan kepadanya diberikan kepada orang lain. Pernyataan ini dilontarkannya bukan karena ditunggangi oleh pasangan Sugianto-Eko Sumarmo. "Saya tidak diberikan duit sepeserpun oleh Sugianto," ujarnya. "Saya siap menerima segala resiko atas pernyataan saya."
Lukas Sukarmadi, pengacara Sugianto menyatakan akan melaporkan ihwal dugaan suap ke Mahfud ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat. Namun sebelum melapor, ia akan menggugat putusan MK mengenai sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami akan mendaftarkan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat."
Mahfud yang dimintai tanggapannya soal tuduhan ini hanya berkomentar singkat. "Itu cerita sampah yang sudah kuno," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Tempo, malam ini.
TRI SUHARMAN | RIRIN AGUSTIA