Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pius Bantah Pencopotannya dari BURT DPR

image-gnews
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon (kanan) bersama Wakil Ketua Fraksi Achmad Muzani (tengah), Humas Partai Gerindra M Asrian Mirza dan anggota FP Gerindra Nuroji, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penolakan rencana pembangunan gedung baru DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon (kanan) bersama Wakil Ketua Fraksi Achmad Muzani (tengah), Humas Partai Gerindra M Asrian Mirza dan anggota FP Gerindra Nuroji, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penolakan rencana pembangunan gedung baru DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pius Lustrilanang membantah kabar pencopotan dirinya  dari posisi Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR, seperti diutarakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. "Tidak ada pencopotan," kata Pius ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 Agustus 2011.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, tiap tahun sidang baru selalu ada penempatan anggota fraksi. Sesuai tradisi yang ada di DPR, susunan keanggotaan tiap fraksi ditetapkan kembali berdasarkan surat keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat masing-masing partai ke Sekretariat Jenderal DPR.

Pius mengatakan setidaknya ada tiga SK yang dikeluarkan Fraksi Gerindra pada masa sidang yang baru. SK pertama terbit tanggal 30 Juni 2011, isinya Pius dipindah dari pimpinan BURT menjadi pimpinan Komisi IX menggantikan Supriyatno. SK ini ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Wijono. 

Lalu disusul terbitnya surat kedua tertanggal 16 Agustus 2011 yang isinya Pius dilepas dari posisinya sebagai pimpinan BURT tapi tetap sebagai anggota Komisi VII, pada saat bersamaan Supriyatno tetap di Komisi IX. "Tapi surat ini hanya ditandatangani wakil ketua fraksi karena ketua fraksi sedang di luar negeri, jadi suratnya tidak sah," kata Pius.

Terakhir muncul surat ketiga tertanggal 22 Agustus 2011 yang isinya semua anggota Fraksi Gerindra kembali ke posisi semula sebelum dikeluarkannya SK tanggal 30 Juni.

Pius menengarai Fadli mengacu pada surat keputusan kedua yang keliru yang isinya menyatakan tentang pencopotannya dari posisi Wakil Ketua BURT. "Fadli melihat SK yang mencopot saya dari BURT," ujar dia.

Berdasarkan informasi terakhir yang ia peroleh dari Setjen DPR, surat keputusan terbaru tentang keanggotaan Fraksi Gerindra tidak ada perubahan dengan sebelumnya, yakni menugaskannya sebagai Wakil Ketua BURT. "Di Gerindra tidak ada perubahan posisinya, semua masih di tempat semula," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pius juga mengaku tidak pernah menerima surat apapun dari DPP Partai Gerindra soal pencopotannya dari BURT. Ia mengatakan, sejak tanggal 1 Agustus 2011 sudah ada setidaknya tiga surat keputusan yang masuk ke Setjen DPR dan isinya terus berubah. "Tapi di surat yang ketiga tertulis anggota fraksi sama posisinya, dan itu ditandatangani ketua fraksi," kata dia.

Sebelumnya, Fadli mengatakan DPP Partai Gerindra melalui fraksinya di DPR mencopot Pius dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua BURT DPR. "Pak Pius tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua BURT," kata dia kepada wartawan.

Fadli mengatakan, Pius resmi tidak bertugas di BURT DPR mulai hari ini. Posisinya di BURT digantikan Nuriswantoro, anggota Fraksi Gerindra di Komisi V yang membidangi Perhubungan dan Infrastruktur. "Suratnya per tanggal 16 Agustus 2011 tapi berlakunya per 23 Agustus 2011," ujar dia.

Menurut Fadli, pergantian Pius dari BURT murni karena alasan penyegaran fraksi. Dengan pencopotan posisi Pius dari Wakil Ketua BURT, Fraksi Gerindra berharap Pius bisa lebih berkonsentrasi di Komisi Energi dan Lingkungan Hidup DPR (Komisi VII), tempatnya bertugas selama ini.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.