TEMPO Interaktif, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Fadli Sadama, terdakwa kasus perampokan bank CIMB Niaga dan penyerangan markas Polsek Hamparan Perak, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 27 September 2011.
Majelis hakim yang diketuai Agus Rumekso dalam amar putusannya menegaskan, Fadli terbukti secara sah melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pertimbangan majelis hakim, Fadli turut serta dalam pemufakatan dan pemasokkan senjata api dalam aksi perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan markas Polsek Hamparan Perak, Agustus 2010. Sebelumnya, Fadli merupakan tersangka perampokan Bank Lippo di Jalan Dr Mansyur Medan, 2003 lalu.
Putusan hakim ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan jaksa, Nur Ainun Siregar, yaitu 15 tahun penjara. ”Fadli Sadama meminta waktu untuk berpikir melakukan banding atau tidak,” kata Erwin Astadi, kuasa hukum Fadli dari Tim Pembela Muslim Medan kepada Tempo.
Erwin menyayangkan pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman terhadap Fadli. ”Hakim tidak jeli dan hanya melihat BAP dari kepolisian,” kata Erwin.
Pertimbangan hakim, hanya berdasarkan BAP polisi yang menyatakan adanya pertemuan Fadli Sadama dengan Taufik, tewas dalam penyergapan di Dolok Masihul. ”Hakim hanya melihat pertemuan, pemufakatan Fadli Sadama dengan Taufik di tambak milik Taufik,” kata Erwin.
Sementara saksi ahli Profesor Irmawati yang dimintai keterangan dalam persidangan menyatakan tindakan terorisme merupakan tindakan berlatar motivasi.
Menanggapi kesaksian dari saksi ahli itu, Erwin mengatakan, ”Motivasi negara atau politik, itu tidak bisa dibuktikan di persidangan”.
Hakim, lanjut Erwin, masih malu-malu menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam kasus tindakan terorisme. Fadli adalah terdakwa ke 14 yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Tiga belas rekannya telah divonis 5 tahun hingga 12 tahun penjara.
SOETANA MONANG HASIBUAN