TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 yang mengatur bantuan sosial. Aturan ini untuk antisipasi penyimpangan penggunaan dana sosial. "Saya sudah mengeluarkan Permendagri yang mengatur bantuan sosial. Saya akan kasih Permendagri baru itu kepada presiden," kata Gamawan di Istana Presiden, Rabu 28 September 2011.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ryass Rasyid mengatakan Watimpres juga memberikan saran dalam penggunaan dana bantuan sosial. Ia menilai tidak fokusnya penggunaan dana Bansos. Menurutnya, justru digunakan kepentingan politik di daerah. "Kami ingin supaya dana lebih bisa dirasakan di masyarakat," katanya.
Soal jumlah penyimpangan yang terjadi, Gamawan mengaku tidak tahu secara pasti. Namun, ada satu provinsi yang dana bantuan sosialnya mencapai Rp 500 miliar. "Jumlahnya itu memang sampai ratusan miliar," katanya.
Adanya penyimpangan itu disampaikan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan BPK ini tentu presiden yang memeriksa. "Setiap akhir tahun diperiksa semuanya oleh BPK," katanya. Jika ketahuan ada penyimpangan administratif, kata dia, akan dikenai sanksi administrasi. "Kalau penyelewengan yang ada unsur pidana, maka BPK akan menyerahkannya ke penegak hukum," katanya.
Terkait banyaknya dana sosial digunakan untuk kepentingan politik. Gamawan mengaku tidak mengetahuinya. Alasannya, tudingan soal ini harus memiliki data yang jelas. Namun, ia menyebut hal ini sama saja dengan baliho. "Baliho itu kalau dilihat kadang-kadang kan sosialisasi program, tapi itu seperempat, yang tiga per empat foto. Secara umum itu tidak salah, tapi bahwa ada maksud sosialisasi dengan menggunakan uang negara, dinilai dari kepatutan dan kepantasan," katanya.
EKO ARI WIBOWO