Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 dari 8 Calon Anggota LPSK Punya Catatan Hitam

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lima dari delapan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dianggap tidak layak menjadi pengurus dalam lembaga tersebut. Alasannya, kelima calon anggota itu memiliki beberapa catatan "hitam" dalam perjalanan kariernya.

Koalisi Perlindungan Saksi memiliki rekam jejak lima calon anggota tersebut yang akhirnya menyimpulkan bahwa kelima calon tersebut tidak layak menjadi anggota LPSK. Pertama, memiliki kinerja yang buruk dan bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.

"Beberapa temuan yang kami dapat ada yang menyatakan calon itu dikeluarkan dari suatu lembaga negara karena ada persoalan dalam kinerjanya," kata perwakilan Koalisi Perlindungan Saksi, Andi Muttaqien, di Jakarta, Ahad, 30 Oktober 2011.

Kedua, independensi yang diragukan karena pernah menjadi anggota tim sukses calon presiden atau menjadi calon anggota legislatif atau partai politik. "Kami pertanyakan independensinya serta motivasinya hingga dia mendaftar sebagai calon anggota LPSK," ujar Andi yang juga menjabat sebagai anggota Divisi Advokasi Hukum Elsam.

Ketiga, disorientasi karena pernah mendaftar dalam sejumlah proses seleksi pejabat publik. "Beberapa calon ternyata dulu pernah mendaftar ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebelum undang-undangnya dibatalkan. Ada juga calon yang pernah mendaftar ke Komnas Perempuan dan mendaftar ke Komnas HAM," ucap Andi.

Temuan selanjutnya adalah tidak memenuhi syarat yang diatur dalan undang-undang, khususnya pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum dan HAM. Selain itu pernah mendapatkan somasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan KPK ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, menjadi pembela terdakwa korupsi, dan tidak dapat bekerja sama dalam tim. "Jadi, kami takutnya LPSK ini hanya diisi oleh orang-orang yang mencari pekerjaan. Motivasinya tidak penuh untuk bekerja di LPSK ini," kata Andi.

Laporan rekam jejak delapan calon anggota LPSK secara resmi telah disampaikan Koalisi Perlindungan Saksi kepada panitia seleksi calon anggota LPSK pada Ahad siang ini. Sementara proses seleksi calon anggota LPSK masih terus berlangsung. Tiga orang calon lainnya yang direkomendasikan dengan catatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya LPSK melalui panitia seleksi yang dipimpin Todung Mulya Lubis melakukan proses seleksi anggota LPSK pengganti untuk mengisi dua jabatan anggota LPSK yang kosong setelah pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ketut Sudiarsa dan Myra Diarsi. Setelah pemberhentian itu, Myra mengajukan gugatan terhadap Ketua LPSK yang dia nilai telah membebastugaskan dirinya tanpa dasar hukum. Saat ini proses seleksi memasuki tahap menjaring masukan dari masyarakat terhadap delapan calon yang dinyatakan lulus seleksi makalah dan profile assessment. Menurut rencana, pada Senin, 31 Oktober 2011 besok, delapan calon anggota LPSK itu akan menjalani proses wawancara.

Adapun delapan nama calon anggota LPSK adalah Ade Paul Lukas (advokat), David Nixon (advokat), Ermansjah Djaja (konsultan), Edisius Riyadi (akademisi), Tasman Gultom (advokat), Masruchiyah Nieke (akademisi), Lily Dorianty Purba (konsultan), dan Ahmad Taufik (jurnalis).

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2006, panitia seleksi nantinya akan menyerahkan enam nama calon kepada Presiden untuk selanjutnya diserahkan empat nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang nantinya akan memilih dua orang anggota LPSK pengganti. Namun UU tersebut tidak menjelaskan jangka waktu secara terperinci mengenai tahapan proses seleksi calon anggota LPSK seperti halnya seleksi calon pimpinan KPK.

Atas sebutan pemberhentian secara tidak hormat tersebut, Myra Diarsi dan Ktut Sudiarsa telah menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers dan meminta diberi kesempatan memberi hak jawab yang bisa dibaca di sini

PRIHANDOKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

25 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

28 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

27 Februari 2023

Sejumlah wartawan menunggu pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

Terpidana Richard Eliezer resmi ditahan di Lapas Salemba mulai hari ini. Proses pemindahan berjalan ketat dan pemindahan Richar demi alasan keamanan.


LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

13 Desember 2022

Eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara terseret dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa.
LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi


LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

6 Agustus 2022

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Polri menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka. Apa saja wewenang LPSK?


LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

20 Februari 2022

Ketua LPSK Hasto Atmojo (dua kiri) menandatangani berita acara pemberian bantuan keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

LPSK mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.


Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.


Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

9 November 2021

Petugas menerima aduan dari <i>hotline</i> pengaduan 148 saat peresmian gedung baru LPSK di Jakarta, Kamis, 6 September 2018. Gedung baru LPSK terdiri atas tujuh lantai dengan luas 5.000 meter persegi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

Permohonan perlindungan dari LPSK dapat dilakukan atas inisiatif saksi dan korban sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang.


Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

17 Oktober 2012

Emerson Yuntho. TEMPO/Adri Irianto
Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur soal perlindungan terhadap pelapor (whistle blower).


LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

17 Oktober 2012

Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

LPSK tak bisa berbuat apa-apa saat Susno Duaji dicatut penyidik Polri yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang