TEMPO Interaktif, Jakarta - Lima dari delapan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dianggap tidak layak menjadi pengurus dalam lembaga tersebut. Alasannya, kelima calon anggota itu memiliki beberapa catatan "hitam" dalam perjalanan kariernya.
Koalisi Perlindungan Saksi memiliki rekam jejak lima calon anggota tersebut yang akhirnya menyimpulkan bahwa kelima calon tersebut tidak layak menjadi anggota LPSK. Pertama, memiliki kinerja yang buruk dan bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.
"Beberapa temuan yang kami dapat ada yang menyatakan calon itu dikeluarkan dari suatu lembaga negara karena ada persoalan dalam kinerjanya," kata perwakilan Koalisi Perlindungan Saksi, Andi Muttaqien, di Jakarta, Ahad, 30 Oktober 2011.
Kedua, independensi yang diragukan karena pernah menjadi anggota tim sukses calon presiden atau menjadi calon anggota legislatif atau partai politik. "Kami pertanyakan independensinya serta motivasinya hingga dia mendaftar sebagai calon anggota LPSK," ujar Andi yang juga menjabat sebagai anggota Divisi Advokasi Hukum Elsam.
Ketiga, disorientasi karena pernah mendaftar dalam sejumlah proses seleksi pejabat publik. "Beberapa calon ternyata dulu pernah mendaftar ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebelum undang-undangnya dibatalkan. Ada juga calon yang pernah mendaftar ke Komnas Perempuan dan mendaftar ke Komnas HAM," ucap Andi.
Temuan selanjutnya adalah tidak memenuhi syarat yang diatur dalan undang-undang, khususnya pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum dan HAM. Selain itu pernah mendapatkan somasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan KPK ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, menjadi pembela terdakwa korupsi, dan tidak dapat bekerja sama dalam tim. "Jadi, kami takutnya LPSK ini hanya diisi oleh orang-orang yang mencari pekerjaan. Motivasinya tidak penuh untuk bekerja di LPSK ini," kata Andi.
Laporan rekam jejak delapan calon anggota LPSK secara resmi telah disampaikan Koalisi Perlindungan Saksi kepada panitia seleksi calon anggota LPSK pada Ahad siang ini. Sementara proses seleksi calon anggota LPSK masih terus berlangsung. Tiga orang calon lainnya yang direkomendasikan dengan catatan.
Sebelumnya LPSK melalui panitia seleksi yang dipimpin Todung Mulya Lubis melakukan proses seleksi anggota LPSK pengganti untuk mengisi dua jabatan anggota LPSK yang kosong setelah pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ketut Sudiarsa dan Myra Diarsi. Setelah pemberhentian itu, Myra mengajukan gugatan terhadap Ketua LPSK yang dia nilai telah membebastugaskan dirinya tanpa dasar hukum. Saat ini proses seleksi memasuki tahap menjaring masukan dari masyarakat terhadap delapan calon yang dinyatakan lulus seleksi makalah dan profile assessment. Menurut rencana, pada Senin, 31 Oktober 2011 besok, delapan calon anggota LPSK itu akan menjalani proses wawancara.
Adapun delapan nama calon anggota LPSK adalah Ade Paul Lukas (advokat), David Nixon (advokat), Ermansjah Djaja (konsultan), Edisius Riyadi (akademisi), Tasman Gultom (advokat), Masruchiyah Nieke (akademisi), Lily Dorianty Purba (konsultan), dan Ahmad Taufik (jurnalis).
Berdasarkan UU No. 13 tahun 2006, panitia seleksi nantinya akan menyerahkan enam nama calon kepada Presiden untuk selanjutnya diserahkan empat nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang nantinya akan memilih dua orang anggota LPSK pengganti. Namun UU tersebut tidak menjelaskan jangka waktu secara terperinci mengenai tahapan proses seleksi calon anggota LPSK seperti halnya seleksi calon pimpinan KPK.
Atas sebutan pemberhentian secara tidak hormat tersebut, Myra Diarsi dan Ktut Sudiarsa telah menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers dan meminta diberi kesempatan memberi hak jawab yang bisa dibaca di sini.
PRIHANDOKO