TEMPO.CO, Jakarta - Myra Diarsi dan I Ktut Sudiharsa, keduanya mantan anggota LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), membantah pemberitaan bahwa mereka pernah diberhentikan secara tidak hormat dari LPSK. “Faktanya, tidak benar kami diberhentikan secara tidak hormat."
Ini sesuai dengan Keppres No. 39/P tentang Pemberhentian Anggota LPSK tanggal 5 April, atas nama I Ktut Sudiharsa, SH, Msi, dan Dra Myra Diarsi, MA,” kata Myra kepada Tempo.Co, Kamis, 1 Desember 2011.
Bantahan itu sekaligus merupakan hak jawab Myra dan Ktut Sudiharsa atas pemberitaan Tempo.Co (d/h Tempointeraktif. Isi berita silakan klik di sini) dan dua media online lain.
Menurut Myra, proses pemberhentian dirinya dan Ktut juga tidak mengikuti prosedur Pasal 23 dan Pasal 25 UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi Korban.
“Pemberhentian anggota LPSK harus melalui sidang paripurna, yaitu bersidangnya 7 orang anggota LPSK. Faktanya, LPSK tanpa dua anggotanya (Myra Diarsi dan Ktut Sudiharsa) membentuk majelis pemeriksa yang pembentukannya pun tanpa dasar hukum dan keputusannya dianggap sebagai keputusan sidang paripurna LPSK,” kata Myra lagi.
Myra dan Ktut telah mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. Myra menilai pemberitaan itu dibuat tanpa uji informasi dan merugikan dirinya.
Dalam forum mediasi yang digelar pihak Dewan Pers dan pengadu pada 25 November, Dewan Pers menilai ketiga media tersebut telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyebut pengadu “diberhentikan secara tidak hormat” sehingga pengadu dirugikan. Meski demikian, Dewan Pers menilai ketiga media tidak beriktikad buruk atas pemberitaan tersebut dan mengakui kesalahannya.
DP