TEMPO Interaktif, Jakarta - Siti Ruqayyah binti Husen Luceno, istri Umar Patek, didakwa lima pasal berlapis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 31 Oktober 2011. Ruqayyah, warga negara Filipina ini, terancam tujuh tahun penjara karena pemalsuan identitas paspor.
"Terdakwa sengaja memberikan data tidak sah dalam surat pengajuan permohonan paspor," kata jaksa penuntut, Iwan Setiawan, dalam sidang.
Kelima pasal yang didakwakan jaksa, yaitu Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 55 huruf c ,dan Pasal 55 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Kemudian Pasal 266 ayat (1) karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal.
Dalam dakwaan, Ruqayyah dikatakan memberikan data palsu ke kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada 13 Juli 2009. Data itu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan NPWP (nomor pokok wajib pajak). Semuanya merupakan data persyaratan mengurus paspor.
Di dokumen itu, Ruqayyah memakai nama Fatimah Zahra Anis. Ia juga mengubah tanggal lahir, nama orang tua, alamat, dan kewarganegaraannya dari Filipina menjadi Indonesia. Ia membuat paspor untuk melaksanakan umrah. Saat ke kantor Imigrasi, ia datang bersama suaminya dan Hari Kuncoro.
Menurut jaksa Syahrijal Syakur, atas dakwaan tersebut, Ruqqayah terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sidang dilanjutkan Senin, 7 November 2011, dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin hakim ketua Suharjono dan hakim anggota Tri Widodo dan Hasnawati.
Saat sidang, pihak keluarga Ruqqayah tak tampak mendampingi. Ia hanya didampingi pengacaranya. Perempuan mungil itu tampak tenang mengikuti persidangan.
HERU TRIYONO