Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Lilly Wahid di DPR Masih Mengambang  

image-gnews
Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso saat menerima anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lily Wahid (kiri), di Gedung MPR/DPR, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso saat menerima anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lily Wahid (kiri), di Gedung MPR/DPR, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa, Lily Wahid meminta pimpinan DPR tak terburu-buru meneken surat permohonan pergantian antar waktu yang diajukan partainya. Ia menemui Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, untuk menjelaskan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi nya

Dalam pertemuan, Kamis 3 November 2011, ia mengatakan bahwa keputusan MA tidak menyebutkan bahwa pergantian yang diajukan partainya sah. "Tetapi keputusan MA memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yaitu mengembalikan keputusan PAW kepada mekanisme partai dulu," ujarnya kepada
Priyo.

Lily Wahid bersengketa dengan partai karena dianggap tak mengindahkan kebijakan fraksinya di DPR untuk menolak Pansus Skandal Century. Lily Wahid tak sendirian, pembelotan dari kebijakan partainya ini dilakukan bersama dengan Effendi Choirie.

Atas pembelotan ini, PKB pun mengeluarkan surat permohonan pergantian antar waktu kepada pimpinan DPR. Namun, Lily dan Gus Coi, sapaan Effendi Choirie, melawan. Mereka membawanya ke jalur hukum.

Lily menjelaskan, keputusan MA pada intinya menolak kasasinya karena dianggap prematur. "Karena berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, kami harus diadili dulu oleh majelis partai," ujarnya. Keputusan ini sama dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, ia dan Gus Coi telah meminta sidang majelis di partainya. "Saya sudah dua kali mengirimkan surat ke PKB, tetapi sampai saat ini tidak digubris," ujarnya.

Karena itu, ia meminta pimpinan DPR tak segera mengambil keputusan sebelum prosedur formal yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik itu dilaksanakan oleh PKB.

Priyo sendiri mengatakan bahwa dirinya akan membicarakan dengan pimpinan lainnya. "Saya terima laporan Ibu Lily, dan kami akan bicarakan dalam rapat pimpinan," ujarnya. Ia juga memastikan bahwa pimpinan DPR tak akan melakukan tindakan gegabah dengan mengabulkan PAW Lily tanpa ada keputusan hukum yang melegalkan proses itu. Namun, "Kalau nanti Ibu Lily dinyatakan bersalah dalam sidang di majelis partai itu, saya tidak bisa berbuat apa-apa untuk menahan itu," ujarnya.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

10 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.