TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung telah resmi memberhentikan sementara Jaksa Sistoyo dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong mulai 22 November lalu. Keputusan itu menyusul penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sistoyo karena diduga menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar.
"Jaksa Agung (Basrief Arief) kemarin sudah menandatangani surat pemberhentian sementaranya,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi kepada wartawan di kantornya, Kamis 24 November 2011.
Jaksa Sistoyo, kata Marwan, diberhentikan sampai kasusnya jelas. “Nanti kalau sudah keputusan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, dia diberhentikan secara tetap,” katanya.
Sebelumnya Marwan memang sudah mengajukan rekomendasi pemberhentian sementara itu kepada Jaksa Agung. Alasan permohonan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008.
Sebagai konsekuensi dari pemberhentian sementara itu, jaksa golongan III/d itu mulai 1 Desember nanti hanya akan mendapatkan separuh dari gaji pokok yang terakhir diterima. Namun jika ternyata keputusan keliru akan dilakukan perhitungan semestinya.
Sistoyo ditangkap penyidik KPK di halaman parkir kantornya pada sekitar 18.00 WIB, Senin lalu. Dia dicokok bersama dua pengusaha, Edward M. Bunjamin dan Anton Bambang Hadiyono. Dari tangannya disita uang Rp 99,9 juta dalam amplop putih. Uang itu diduga dimaksudkan untuk membayar upaya meringankan kasus yang membelit Edward.
Edward merupakan tersangka perkara dugaan pemalsuan dan penipuan proyek berupa pembangunan hanggar dan kios di Pasar Festival Cisarua, Puncak, Bogor, pada 2010. Saat ini perkaranya sampai tahap pembacaan penuntutan yang ditangani oleh Sistoyo.
RINA WIDIASTUTI