TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Trimedya Panjaitan, menilai usulan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. soal kebun koruptor sebagai hal yang berlebihan. Menurut Trimedya, usul tersebut menggambarkan Mahfud frustrasi terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Itu ide yang berlebihan. Pak Mahfud enggak boleh frustrasi, enggak boleh putus asa," kata Trimedya ketika dihubungi, Ahad, 27 November 2011.
Mahfud mengusulkan untuk membangun kebun koruptor di 33 provinsi di Indonesia. “Saya putus asa, saya punya ide gila, buat saja kebun koruptor di samping kebun binatang,” katanya ketika menjadi pembicara dalam acara “Silaturahmi Antikorupsi: Lintas Iman dan Lintas Generasi” di Gedung Joang ’45.
Menurut Mahfud, ide guyon itu bisa menjadi solusi untuk mengurangi tingkat korupsi di Tanah Air karena upaya menghukum koruptor secara hukum tidak ada gunanya, bahkan terlalu ringan. “Semakin hari koruptor semakin bertambah banyak dan semakin merasa tidak malu menjadi koruptor. Maka saya usul koruptor jangan dibikin takut karena tidak takut lagi. Tapi sekarang dipermalukan, misalnya tadi, dibuat kebun koruptor,” katanya.
Trimedya mengatakan, usulan Mahfud boleh-boleh saja dilontarkan jika hanya sebatas wacana. Namun, sebagai ahli hukum, ia menyarankan Mahfud melontarkan usulan yang sesuai dengan hukum positif yang mengatur secara jelas tentang pemberantasan korupsi.
"Harus ada kebersamaan dari segala komponen bangsa bahwa secara pelan-pelan pemberantasan korupsi harus dibenahi," ujar politikus PDI Perjuangan ini. "Bagaimana kita meminimalisir, terutama korupsi-korupsi merugikan keuangan negara yang cukup besar."
Ia membandingkan dengan dua negara besar, Cina dan Amerika Serikat, yang sampai hari ini juga masih memerangi korupsi. Dibandingkan kedua negara tersebut, keadaan Indonesia memang lebih sulit. Terlebih setelah 32 tahun dikuasai rezim Suharto yang dikenal korup, sedangkan reformasi baru berjalan 13 tahun. "Untuk membangkitkan itu tidak gampang," ujar dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI