TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Demokrat menanggapi enteng keterangan Nazaruddin di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Rabu, 30 November 2011 yang menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat pernah memanggilnya ke Cikeas, Bogor, sebelum dia kabur ke luar negeri.
“Kalau dipanggil ke Cikeas sama SBY itu mungkin karena kami juga sering dipanggil ke sana,” kata anggota Dewan Pembina Demokrat, Ahmad Mubarak, saat dihubungi, Rabu, 30 November 2011.
Nazar yang menjadi terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring mengungkapkan pada saat pemanggilan ketiga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dia menjelaskan itu. “Pada 23 Mei itu saya dipanggil ke Cikeas oleh Pak SBY,” katanya dalam persidangan hari ini. “Tapi penyidik meminta menjelaskannya saja mulai dari Singapura.” (Lihat Sebelum Kabur ke Luar Negeri, Nazar Menghadap SBY)
Usai persidangan, Nazar kembali dikonfirmasi oleh wartawan terkait ihwal pemanggilannya ke Cikeas. “Saya ke Singapura itu diperintah,” kata Nazar tanpa menyebut identitas orang yang memerintahkannya.
Meskipun ada kemungkinan SBY bertemu dengan Nazar sebelum kabur, Ahmad Mubarak yakin bukan SBY yang memerintahkan Nazar kabur ke luar negeri. “Saya yakin bukan SBY,” katanya.
Ia malah mengira setelah dipanggil SBY, Nazar ketakutan dan kabur karena sebenarnya Nazar pingin dilindungi. “Kalau dia menyebut Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat), itu juga omong kosong,” katanya.
Nazar ke Singapura pada 23 Mei malam bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, dengan alasan berobat. Tak jelas keberadaannya, Nazar menjadi buron Interpol atas permintaan KPK. Belakangan dia tertangkap di Kolombia, namun tidak bersama dengan sang istri. (Lihat, Ini Pengakuan Nazar selama Buron)
Mubarok berharap, persidangan ini bisa mengungkap kasus Nazar. “Mumpung sekarang sudah di peradilan, buka saja semuanya agar tidak jadi rumor. Selama ini persepsi yang dibangun di media, dia (Nazar) adalah pahlawan,” katanya.
Ini adalah persidangan yang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut mendakwa Nazar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1), dan atau Pasal 11.
Jaksa menyebut Nazar menerima uang dari PT Duta Graha Indah--rekanan proyek--sebesar Rp 4,6 miliar. Uang ini yang terdiri dari lima lembar cek yang diterima oleh anak buah Nazar bernama Yulianis dan Oktarina Furi.
Dalam kasus Wisma Atlet ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Nazar, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran rekanan proyek Muhammad El Idris.
Rosa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Idris juga divonis dua tahun penjara. Adapun Wafid masih menjalani persidangan yang pada hari ini diagendakan pembacaan pledoi atau tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut.
RINA WIDIASTUTI