TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin membenarkan pernyataan Muhammad Nazaruddin soal pertemuan di Cikeas dengan Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 November 2011, Nazar mengungkapkan ia bertemu SBY sebelum kabur ke Singapura. Saat itu ia masih Bendahara Umum Partai Demokrat dan anggota Badan Anggaran DPR.
Namun, menurut Amir Syamsuddin, pertemuan itu atas permintaan Nazaruddin. "Pak SBY tidak mau pertemuan pribadi. Beliau hanya mau pertemuan dihadiri seluruh anggota Badan Kehormatan partai," kata Amir yang kini menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dewan Kehormatan menyetujui pertemuan itu untuk mengklarifikasi tudingan-tudingan kepada Nazaruddin yang dituduh menerima Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha sebagai suap memuluskan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut Amir, pertemuan itu terjadi pukul 11.00 pada 23 Mei 2011. Seain Amir, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga hadir, juga beberapa yang lain. "Dia mencurahkan isi hatinya di sana, meminta supaya tidak dicopot dari jabatannya sebagai bendahara umum. Dia juga bilang tak ingin dizalimi oleh Dewan Kehormatan," cerita Amir.
Dalam pertemuan itu, Nazaruddin sempat mengancam tak mau dikorbankan sendirian. Namun, tak ada nama Anas atau Angelina Sondakh disebut Nazar dalam pertemuan itu. "Nama Anas dan Angelina, kan, baru keluar setelah dia kabur ke luar negeri," kata Amir.
Seusai pertemuan, Dewan Kehormatan sepakat memecat Nazaruddin dari jabatan bendahara umum partai. Mendengar vonis itu, Nazaruddin menelepon Amir menanyakan pemecatan. Kepada Nazar, Amir menyarankan agar mengundurkan diri tanpa memberitahu isi putusan Dewan Kehoramatan. Dalam pembicaraan itu, kata Amir, lagi-lagi Nazar mengancam akan mengundang wartawan dan membuka kasus Wisma Atlet ke publik jika Dewan mencopotnya.
"Saya jelaskan bahwa itu sudah keputusan pleno Dewan Kehormatan. Saya tidak bisa mengubahnya," ujar Amir. Ia mengaku memberikan waktu kepada Nazaruddin untuk mengundurkan diri sampai pukul 21.00. Karena tidak ada respon, Dewan Kehormatan Demokrat mengumumkan pemecatan itu.
Jadi, menurut Amir, tudingan Nazaruddin bahwa dirinya diperintahkan kabur tidak beralasan. "Mana mungkin Dewan Kehormatan memerintahkan dia kabur," kata Amir. Ia menyilakan Nazar membuktikan Partai Demokrat memerintahkan ia kabur ke Singapura di sidang yang mendakwanya menerima suap pembangunan Wisma Atlet.
FEBRIYAN