TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sore tadi melaporkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantornya, Selasa, 6 Desember 2011. Menurutnya, dalam waktu dekat, draf RUU Desa akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani sehingga bisa segera dikirim ke DPR.
"Tadi sudah final di kabinet, ya. Saya berharap minggu ini segera mengajukan amanat presiden (ampres) ke beliau. Mudah-mudahan cepat ditandatangani," ujarnya usai menghadap Presiden SBY di Istana Negara.
Menurut Gamawan, draf RUU tersebut sudah selesai diharmonisasi dengan kementerian-kementerian terkait. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan pengantar untuk disampaikan ke Presiden dalam minggu ini.
Dalam pertemuan dengan Presiden tadi, kata dia, sempat dibahas mengenai enam isu krusial tentang kedudukan desa. Yaitu penataan desa, kewenangan desa, penyelenggara pemerintahan desa, keuangan desa, pembangunan desa, dan kawasan pedesaan.
Keenam poin ini, kata dia, sudah mencapai kesepakatan. Termasuk soal pengaturan dana desa yang sumbernya diserahkan kepada kabupaten/kota terkait. "Tidak dipatok 10 persen, 5 persen, tidak. Otonomi itu ada di provinsi dan di kabupaten/kota, dan desa bagian dari kabupaten. Biar kabupaten yang mengatur alokasi dana ke desa masing-masing," ujarnya.
Presiden, tambah Gamawan, dalam pertemuan pembahasan terakhir tadi hanya mendalami beberapa poin penting ini. "Pada prinsipnya, beliau setuju saja," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin, ratusan perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menagih janji pemerintah agar segera menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang Desa ke DPR. Rencananya, mereka akan bertahan di Jakarta sampai pemerintah memenuhi janjinya.
MUNAWWAROH