Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nazar Sebut Anas Atur Proyek Hambalang

image-gnews
Nazaruddin menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/11). ANTARA/Fanny Octavianus
Nazaruddin menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/11). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Muhammad Nazaruddin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat, lagi-lagi menyeret politikus satu partainya. Dalam nota keberatan pribadinya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Rabu, 7 Desember 2011, Nazar menyebut sejumlah nama seperti Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Mirwan Amir, Andi Alifian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh terlibat dalam proyek Wisma Atlet dan pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat.

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Nazaruddin membeberkan pertemuan pada Mei 2009 di daerah Casablanca, Jakarta Selatan, yang dihadiri Anas, pejabat PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dan Mohammad El Idris, serta Nazaruddin. "Pertemuan membicarakan Hambalang, bukan yang lain," ujarnya.

Sebulan usai pertemuan Casablanca, Nazaruddin keluar dari PT Anak Negeri. Kemudian pada akhir 2009 ia dipanggil Anas dalam kapasitasnya selaku Bendahara Umum Demokrat. Anas disebut Nazar memerintahkannya untuk berkoordinasi dengan Angelina Sondakh, selaku Koordinator Anggaran dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertemuan berikutnya pun digelar. Hadir dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga: Nazar, Andi, Ketua Komisi X Mahyuddin, dan Angelina. "Dalam pembicaraan tersebut Menpora (Andi) memanggil Wafid (Wafid Muharam, saat itu Sekretaris Menpora). Disepakati Badan Anggaran akan membuat anggaran khusus untuk proyek Hambalang, dan pelaksanaan teknis akan dibicarakan Angie, Wafid, dan teman-teman DPR."

Hasil pertemuan di Kementerian Pemuda dan Olahraga diklaim Nazaruddin disampaikannya ke Anas. Kemudian pada Januari 2010 Anas memerintahkannya untuk mempertemukan Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri. Keduanya diharapkan bekerja sama menggarap proyek Hambalang. Tapi, soal kerja sama Mindo dengan Angie, Nazar mengaku tak tahu kelanjutannya. "Mindo hanya wajib melaporkan hasil kepada Anas," ujar dia.

Februari 2010, Anas kembali memanggil Nazaruddin. Kali ini bekas anggota Komisi VII DPR diminta untuk memanggil Ignatius Mulyono, anggota Komisi II, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Joyo Winoto untuk mengurus proyek Hambalang. Tak berselamg lama, Joyo disebut Nazar sepakat membantu Anas menerbitkan sertifikat tanah Hambalang yang dua tahun terakhir bermasalah.

Kemudian pada April 2010 Anas mengatakan kepada Nazar pemenang proyek Hambalang adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT Adhi Karya, bukan PT Duta Graha Indah. Alasannya, karena Duta Graha tidak mampu membantu Anas  membiayai Kongres Demokrat, sebesar Rp 100 miliar. "Saya kemudian mendengar ada Rp 500 miliar yang dibawa ke Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Grup Permai)," ujar Nazar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah nama yang dituding Nazar dalam beberapa kesempatan membantah tuduhan tersebut. Anas mengaku tak terlibat proyek Hambalang, dan sudah mengklarifikasinya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Angelina juga mengaku tak tahu proyek itu. Ia membenarkan pernah ada pertemuan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, tapi tidak membicarakan proyek.

Materi eksepsi Nazaruddin yang berisikan kronologi penanganan proyek Hambalang justru hanya sedikit menyentuh dakwaan jaksa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Rabu pekan lalu, jaksa menyebut Nazaruddin selaku penyelenggara negara menerima Rp 4,6 miliar terkait terpilihnya PT Duta Graha sebagai pemenang proyek Wisma Atlet.

Namun Nazaruddin membantah aliran dana tersebut. Ia mengklaim tak pernah tahu apalagi melihat duit yang disebut-sebut disimpan dalam brankas di kantor Grup Permai, dan tak mengkondisikan PT Duta Graha menang proyek senilai Rp 191 miliar. "Apa yang telah saya lakukan sehingga dikatakan mengupayakan Duta Graha menang lelang proyek?" ucap Nazar dalam akhir eksepsinya.

Nazaruddin memohon Majelis Hakim pimpinan Darwati Ningsih membatalkan dakwaan yang dibuat tim jaksa pimpinan I Kadek Wiradana. Ia menilai dakwaan jaksa cacat hukum karena penyidik KPK  tidak pernah menanyainya soal proyek Wisma Atlet dalam proses penyidikan.

ISMA SAVITRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.