Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

13 Pertanyaan Nazaruddin kepada Jaksa  

image-gnews
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/11). Nazaruddin menjalani persidangan perdana terkait kasus suap pelolosan tender pembangunan wisma atlet di Palembang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/11). Nazaruddin menjalani persidangan perdana terkait kasus suap pelolosan tender pembangunan wisma atlet di Palembang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Muhammad Nazaruddin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat, membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan kasus suap proyek Wisma Atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 7 Desember 2011. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darwati Ningsih itu Nazaruddin mengajukan tiga belas pertanyaan untuk Jaksa Penuntut Umum.

Politikus Demokrat itu mempertanyakan alasan dirinya didakwa mengupayakan PT Duta Graha Indah menang lelang proyek Wisma Atlet Jakabaring. "Apa yang telah saya lakukan sehingga dikatakan mengupayakan PT DGI (Duta Graha) menang?" kata Nazaruddin.

Dia juga mempertanyakan bagaimana caranya dia yang saat perkara terjadi menjabat anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, mengatur dan mengintervensi lelang, serta mengatur Badan Anggaran, Komisi Olahraga dan Seni Budaya, sementara keputusan legislatif adalah kolektif.

Kepada jaksa, Nazar juga menanyakan kapan dan di mana dia menerima hadiah berupa cek senilai Rp 4,6 miliar atau uang tunai senilai tersebut dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Mohammad El Idris. Ia juga mempertanyakan cara hadiah duit tersebut diterimanya, apakah melalui transfer ataukah lewat cek dari pihak lain.

Tim jaksa penuntut juga diminta Nazar menjawab apakah dana Rp 4,6 miliar masih utuh dan ada di mana dana itu saat ini. "Dan apakah barang bukti kejahatan tersebut telah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi? Kalau sudah, mengapa tidak meminta tanda tangan saya sebagai tersangka?"

Pertanyaan ketujuh dari Nazar kepada jaksa I Kadek Wiradana menyoalkan lima cek dari Idris yang disebut-sebut diterima Yulianis dan Oktarina Fury dari Grup Permai untuk kemudian disimpan di brankas PT Anak Negeri. "Mengapa itu diartikan menyerahkan kepada saya, sementara saya tak pernah tahu keberadaannya?" ucap Nazar.

Suami dari tersangka kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni itu juga bertanya apakah KPK sudah mengecek ada-tidaknya sidik jarinya dan Neneng di brankas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga mempertanyakan mengapa, dalam dakwaan, Yulianis dan Oktarina disebut sebagai staf Bagian Keuangan PT Anak Negeri. Padahal, menurut Nazar, Yulianis adalah Direktur Utama PT Executive Money Changer, sebagaimana terungkap dalam persidangan kasus korupsi PLTS Daniel Sinambela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apakah sudah dicek di Kementerian Hukum, Grup Permai ada atau tidak? Apakah sudah dicek, PT Anak Negeri pemegang sahamnya adalah Grup Permai, sehingga bisa dikatakan anak perusahaannya?" ujar Nazar.

Dalam eksepsi, Nazar juga mempertanyakan dasar istrinya disebut sebagai pemegang saham dan pengurus PT Anak Negeri dan Grup Permai, serta alasan Yulianis disebut sebagai bawahannya. "Faktanya, Yulianis adalah bawahan Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat)," ujar dia lagi.

Nazaruddin dalam sidang pekan lalu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina dan Mohammad El Idris. Suap itu diduga ada kaitannya dengan terpilihnya PT Duta Graha sebagai pemenang proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Untuk perkara suap Wisma Atlet, Rosa diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Idris dihukum 2 tahun penjara.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.