TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai PT Sundaya Indonesia mengakui perusahaan mereka pernah bekerjasama dengan PT Alfindo Nuratama Perkasa, dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. PT Alfindo adalah perusahaan yang benderanya dipinjam Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, dalam lelang proyek yang berlangsung 2008 silam.
Manajer Teknik Servis PT Sundaya, Iwan Santosa mengatakan, perusahaannya pada 2008 lalu menggarap proyek penerangan jalan umum. Proyek itu didapat PT Sundaya dari PT Alfindo. “Saya saat itu diberitahu Alfindo dapat tendernya. Tapi setelah itu saya yang diminta untuk mempersiapkan barang,” ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi proyek PLTS, Timas Ginting, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Rabu, 21 Desember.
Menurut Iwan, perusahaannya saat itu dijatah Rp 5,27 miliar. Padahal proyek ini diketahui bernilai Rp 8,9 miliar. Dari PT Sundaya, yang aktif menghadiri bertemu dengan Nazaruddin dan Neneng adalah Direktur PT Sundaya, Rustini, dan Staf Marketing perusahaan tersebut, M Arif Lubis. Sejumlah pertemuan yang digelar juga dihadiri Mindo Rosalina Manulang dari PT Anugerah Nusantara, dan Marisi Matondang dari PT Mahkota Negara.
Rustini, dalam sidang yang sama, tak membantah pernah hadir dalam pertemuan dengan Neneng dan Nazaruddin. Namun ia mengklaim, tak tahu banyak soal jatidiri Nazar dan sang istri. Yang ia ingat, berbagai pertemuan menyepakati PT Sundaya menggarap proyek yang dimenangkan PT Alfindo. “Harganya kami sepakati Rp 5,2 miliar, dengan termin pembayaran empat kali,” ujarnya.
Terhadap kesaksian Rustini dan Iwan, Timas yang saat perkara terjadi menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengaku tidak paham isi keterangan keduanya. Sidang kemudian ditunda Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein hingga Kamis pekan depan, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Timas didakwa memperkaya Neneng dan Nazaruddin Rp 2,7 miliar. Cara Nazar dan Neneng memperkaya diri dimulai dengan membujuk Timas memenangkan PT Alfindo Nuratama. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu diketahui dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina, atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.
Timas bahkan mengubah spesifikasi angka komponen pengujian teknis agar produk solar modul yang ditawarkan PT Alfindo memenuhi persyaratan teknis. Pada 5 September 2008, Timas pun memerintahkan Sigit dan Sudaryono selaku Panitia Pengadaan agar memilih PT Alfindo sebagai pemenang lelang.
Selain Nazar dan Neneng, sejumlah pihak juga kecipratan duit proyek PLTS. Bancakan dinikmati oleh Timus yang mendapat Rp 77 juta dan US$ 2 ribu, Hardy Benry Simbolon Rp 5 juta dan US$ 10 ribu, Sigit Mustofa Nurudin Rp 10 juta dan US$ 1000, Agus Suwahyono Rp 2,5 juta dan US$ 3500, Sunarko Rp 45,5 juta dan US$ 3500, Arifin Ahmad Rp 40 juta, Yultido Ichwan Rp 84,9 juta, Ratno Rp 2 juta, Adung Karnaen Rp 8,6 juta, dan Dini Siswandini menerima Rp 34,8 juta.
Perbuatan Timas dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam dakwaan kedua ia disebut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ISMA SAVITRI