TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah semua tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Menurut Anas, Nazaruddin hanya mengarang cerita soal keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Sentul.
"Saya dengan tegas mengatakan apa yang disampaikan itu bukan keterangan maupun penjelasan. Yang disampaikan itu adalah karangan dan kebohongan," ujarnya kepada wartawan di sela pertandingan futsal Piala Ketua Umum Partai Demokrat, Sabtu, 24 Desember 2011.
Kemarin, Nazaruddin kembali menyebutkan keterlibatan Anas pada kasus Hambalang. "Itu kan dulu yang menang PT Adhi Karya. Yang mengurus Mahfud Suroso, sama dengan yang proyek Hambalang," katanya usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahfud disebut sebagai orang dekat Anas yang dipercaya mengelola perusahaan milik Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
Perusahaan milik Anas ini, kata Nazaruddin, membuat kontrak fiktif dengan Adhi Karya. Selain memenangkan proyek Hambalang dan gedung Pajak, Adhi Karya disebut menjadi pelaksana proyek pembangkit listrik di Kalimantan Timur. Nazaruddin juga mengatakan Anas menerima komisi dari Adhi Karya.
Pada Kamis lalu, PT Adhi Karya menolak berkomentar tentang tudingan Nazar soal Anas. Sekretaris perusahaan, Kunardi Gularso, mengatakan tidak akan menjawab pertanyaan Tempo selama belum ada ralat terhadap berita sebelumnya. Namun dia enggan menyebutkan ralat berita yang dimaksudkan. "Tolong cek saja database kantor Anda," ujarnya.
Semua bukti keterlibatan Anas dan dalam sejumlah proyek, menurut Nazar, telah ia serahkan kepada penyidik KPK saat dirinya diperiksa dalam penyelidikan kasus Hambalang kemarin. "Semua soal Hambalang, gimana aliran dananya, di mana Anas menerima, semua sudah saya ceritakan," ujarnya. "Tinggal KPK menindaklanjuti."
Soal kontrak fiktif, Anas membantahnya. Ia mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk soal keterlibatan dirinya. "Sebaiknya memang diselidiki tuntas berdasar bukti-bukti yang obyektif. Itu yang bisa saya jawab dengan gamblang. Saya enggak ingin menjawab dengan verbal. Silakan diselidiki dengan tuntas dan gamblang berdasarkan bukti obyektif," ujarnya.
Sedangkan soal barang bukti berupa cek dan kuitansi yang diserahkan Nazaruddin kepada KPK, Anas mendukung tindakan mantan rekannya ini. "Bagus, diserahkan ke KPK saja kalau ada," ujarnya. Namun ia yakin bahwa barang bukti itu tak bisa membuktikan apa pun tentang keterlibatan dirinya. "Itu tidak menjelaskan apa-apa. Kami dukung dan dorong KPK bekerja dengan obyektif, profesional, dan tuntas," ujarnya dengan yakin.
FEBRIYAN