TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Bima menangguhkan penahanan tersangka kerusuhan di Bima. Boy mengungkapkan penangguhan ini dilakukan pada sembilan orang dari 47 tersangka yang ditangkap kemarin. "Sembilan orang ini ditangguhkan karena alasan kemanusiaan," kata dia, Selasa, 27 Desember 2011.
Menurut Boy yang berbicara di ruang Humas Mabes Polri, dari sembilan orang tersebut enam di antaranya adalah laki-laki yang masih tergolong remaja dan anak-anak. "Yang berusia 17 tahun berinisial TY dan IR, satu orang berusia 16 tahun berinisial SI, dan yang berusia 15 tahun tiga orang berinisial AA, YM, dan WM." Ia menambahkan sisanya adalah tiga wanita berinisial HD (45), SR (35), dan RH (37).
Mereka, menurut Boy, telah dikembalikan ke keluarga masing-masing. "Siang hari ini telah dikembalikan pada pihak keluarga," katanya. Boy menjelaskan, 38 tersangka lainnya masih diperiksa.
Pada 25 Desember 2011 Kepala Bidang Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution mengatakan Polres Bima telah menetapkan 47 tersangka dalam tragedi kerusuhan di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Mereka ditangkap saat aparat membubarkan unjuk rasa warga di Pelabuhan Sape sehari sebelumnya.
NUR ALFIYAH