Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yulianis Beberkan Peran Nazar di Proyek PLTS

image-gnews
Yulianis, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlit dengan terdakwa El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Yulianis, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlit dengan terdakwa El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai menyeret nama Muhammad Nazaruddin, eks Bendahara Partai Demokrat. Ini karena dalam sidang yang digelar Rabu 28 Desember 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dihadirkan Yulianis, eks Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.

Dalam persidangan itu, Yulianis membeberkan peran Nazaruddin dan istrinya, untuk mengegolkan proyek itu. Menurut Yulianis, perusahaan Nazar dan Neneng Sri Wahyuni-- istri Nazar--  meminjam bendera PT Alfindo Nuratama untuk memenangkan lelang proyek yang berlangsung 2008 silam itu.

"Keuntungan-keuntungan dan pengeluaran proyek, yang incharge Bu Neneng. Dia yang pegang rekening PT Alfindo," kata Yulianis saat bersaksi untuk Timnas Ginting, terdakwa kasus korupsi proyek PLTS, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Rabu petang, 28 Desember 2011.

Sedangkan Nazaruddin, diakui Yulianis sebagai bosnya di perusahaan. Pada 2008, Nazaruddinlah yang selalu menandatangani setiap pengeluaran dari kas PT Anugerah. Namun pada 2009, Nazaruddin tak terlalu terlibat. Tugas menandatangani setiap pengeluaran kas, diambil alih Yulianis yang tahun itu menjabat wakil Neneng di bagian keuangan.

Yulianis menyebut, Neneng dan Nazar juga bekerjasama dengan Marisi Matondang. Di PT Anugerah, Marisi menjabat Direktur Administrasi. "Saat saya masuk pada 2008, saya tahu perusahaan meminjam bendera PT Alfindo" ujarnya. "Yang mengurus adalah Marisi, Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga Direktur Administrasi PT Anugerah,"

Staf Yulianis di PT Anugerah, Oktarina Fury, memperkuat kesaksian bekas atasannya. Menurut Oktarina, Neneng selaku Direktur Keuangan memegang kontrol sepenuhnya terhadap keluar-masuknya duit kas perusahaan. "Persetujuan keuangan setelah Bu Neneng ke Pak Nazar, karena Pak Nazar kan owner (pemilik) perusahaan."

Nazar dan Neneng juga disebut Oktarina memprakarsai peminjaman bendera ke PT Alfindo, dalam proyek PLTS. Ide keduanya, kata Oktarina, dilaksanakan Marisi. Marisi jugalah yang disebut mengurus pelaksanaan proyek oleh PT Sundaya, dengan bayaran total sebesar Rp 5,3 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein juga mendengarkan keterangan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. PT Anak Negeri adalah perusahaan yang seatap dengan PT Anugerah di Grup Permai. Menurut Rosa, ialah yang memasukkan proposal PT Alfindo ke lelang proyek PLTS.

"Saya memasukkan dokumen Alfindo, dan yang menentukan spesifikasinya Pak Marisi. Tapi pelaksanaannya, yang menggarap PT Sundaya, meski ada juga yang dari PT Anugerah," kata terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus suap Wisma Atlet Jakabaring itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat diberi kesempatan hakim untuk memberi tanggapan, Timas tak memberi sanggahan soal Nazar dan Neneng yang meminjam bendera PT Alfindo. Ia hanya menegaskan, dalam proyek ini tak menerima duit sepeser pun. Ia juga mengatakan mengenal Rosa sebagai pegawai PT Alfindo, bukan PT Anak Negeri.

Adapun Marisi dalam sidang sebelumnya, menyanggah dirinya anakbuah Nazar. Ia mengklaim, yang memerintahkannya untuk meminjam PT Alfindo adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Saya cabut semua yang tentang Neneng Sri Wahyuni," kata Marisi saat bersaksi, 14 Desember lalu.

Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia sebagai pejabat pembuat komitmen didakwa ikut merekayasa pengadaan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Dalam dakwaan, Timas disebut melakukan intervensi terhadap Sigit Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan. Ia memerintah Sigit menyamakan Harga Perkiraan Sendiri (HGS) dengan pagu anggaran, sebesar Rp 8,8 miliar.

Lelang kemudian diikuti oleh delapan perusahaan, salah satunya PT Alfindo Nuratama. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu diketahui dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang, atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng. Aksi ini membuat Nazar dan Neneng untung Rp 2,2 miliar.

Timas kemudian mengubah spesifikasi angka komponen pengujian teknis agar produk solar modul yang ditawarkan PT Alfindo memenuhi persyaratan teknis. Pada 5 September 2008, Timas pun memerintahkan Sigit dan Sudaryono agar memilih PT Alfindo sebagai pemenang lelang.

Kemudian pada 28 Oktober 2008, dilakukan addendum I atas perjanjian, yang meliputi perubahan harga borongan. Setelah perjanjian itu ditandatangani, Neneng, Nazaruddin, Marisi, dan Mindo melakukan beberapa kali pertemuan dengan Rustini dan Arif Lubis dari PT Sundaya Indonesia, yang kemudian menyepakati proyek dikerjakan PT Sundaya.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.