TEMPO.CO, Jakarta - Visca Lovitasari, terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank menangis di persidangan. Adik kandung Inong Malinda Dee ini mengungkapkan kesedihannya harus berpisah dengan anak-anaknya.
''Anak-anak kami masih sangat membutuhkan kedua orang tuanya. Jangankan empat atau lima tahun, satu hari pun saya dan suami tidak sanggup meninggalkan mereka,'' ujar Visca sembari tersedu, Rabu 4 Januari 2012.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu, Visca mengungkapkan dirinya tidak mengetahui jika perbuatannya menerima uang dari Malinda merupakan tindak pidana. ''Saya adalah orang awam, saya tidak menduga itu suatu hasil tindak pidana,'' tutur istri Ismail bin Jamin itu.
Visca berharap jaksa mempertimbangkan keputusannya karena dirinya tak bisa berpisah dengan anak-anaknya. ''Apa jadinya bila kami meninggalkan mereka dan masuk penjara. Saya mohon untuk memikirkan keadilan buat anak-anak kami,'' ujarnya.
Ia juga menambahkan jika dirinya hanyalah korban. ''Saya, suami dan anak-anak adalah korban dalam situasi ini.''
Hakim Ketua Mien Trisnawati memutuskan sidang Visca akan dilanjutkan Senin 9 Januari 2012 dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi yang disampaikan Visca.
Visca didakwa melakukan pencucian uang nasabah Citibank. Dia diduga mengetahui dana yang masuk ke rekening BCA miliknya bukan berasal dari Malinda Dee, melainkan tiga nasabah Citigold Citibank. Mereka adalah Rohli Bin Pateni, N Susetyo Sutadji, dan Suryati T. Budiman.
Visca juga diduga ikut menikmati sebagian dana yang berada di rekeningnya dengan membeli satu mobil Pajero dan apartemen Kalibata City beserta seperangkat perabotan furniture. Atas perbuatannya, Visca dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, b, d, f dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Visca dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Ismail bin Janim, suami Visca, juga didakwa dalam kasus yang sama. Dia dituntut hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta atau subsider 6 bulan penjara.
NUR ALFIYAH
Berita terkait:
Adik Ipar Malinda Menangis Bacakan Pledoi
Malinda Sewa Apartemen Rp 39 Juta Sebulan
Andhika Gumilang Dituntut Enam Tahun Penjara
Terima Uang Malinda, Adik Ipar Dituntut 5,5 Tahun