TEMPO.CO, Jakarta - Melintas kawasan Indonesia, pesawat yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini Belden Namah ternyata tak mengantongi izin dari Indonesia. Mereka ternyata memakai izin pesawat Global Express milik India. "Izin dari Indonesia sudah mati dan tidak diperbarui," kata juru bicara Mabes TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Azman Yunus saat dihubungi Tempo, Sabtu 7 Januari 2012.
Peristiwa pencegatan itu berlangsung pada 29 Desember 2011. Saat itu radar Mabes TNI menangkap ada sinyal pesawat asing. Radar menangkap sinyal pesawat tipe Falcon 900 milik Papua Nugini. Dicek dalam jadwal, pesawat yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini HON Belden Namah juga tidak terjadwal. Prosedur yang tak terjadwal itu, menurut Azman, karena pesawat tersebut tidak mengantongi izin terbang di wilayah Indonesia. “Izin pesawatnya sudah tidak berlaku,” ujar Azman.
Dia juga menambahkan, pesawat Papua yang mengantongi izin bukanlah pesawat yang ditumpangi oleh Namah. “Izinnya bukan pesawat itu,” kata dia. Karena itu, TNI AU pun langsung mengintersepsi pesawat tersebut. “Kami melakukan shadowing (membayangi) sambil terus kontak di bawah,” katanya.
Selama proses membayangi itu, Azman menambahkan, Mabes TNI mengecek izin pesawat ke Ditjen Perhubungan Udara dan Kementerian Luar Negeri. “Karena yang mengeluarkan izin mereka,” ujarnya. Azman mengatakan TNI AU mulai membayangi pesawat yang berangkat dari Malaysia tersebut di sekitar wilayah Banjarmasin.
Untuk terbang di wilayah Indonesia, pesawat udara negara asing memang harus memiliki tiga approval. Flight approval tersebut dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Direktorat Angkutan Udara, diplomatic clearances yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri, serta security clearances yang dikeluarkan oleh TNI AU.
Menurut rilis yang diterima dari Kementerian Luar Negeri, TNI AU mengintersepsi karena ada perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara ataupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.
Pada awal Maret 2011 lalu Indonesia juga pernah mengintersepsi pesawat milik Pakistan International Airlines. Pesawat jenis Boeing 737 dengan rute Dili–Malaysia tersebut terbang di atas wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin. Alhasil, pesawat itu harus mendarat di Lapangan Udara Hasanudin, Makassar.
Selain pesawat Pakistan, Indonesia juga pernah menahan pesawat Malaysia. Pesawat tersebut membawa tamu yang diundang oleh Pemprov Aceh. Namun, karena mereka tidak mengantongi izin prosedur pesawat itu ditahan selama dua hari oleh Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Pangkosek Hadunas) III Medan.
NUR ALFIYAH
Berita Terkait
Pesawat Papua Nugini Tak Berizin Terbang
Jika Papua Nugini Tak Terima, Pemerintah Diminta Putuskan Hubungan Diplomatik
Cegat Pesawat Papua Nugini, Indonesia Tak Perlu Minta Maaf
Sikap Berang Papua Nugini Dipertanyakan
Pencegatan Pesawat Pernah Terjadi di Makassar dan Bawean