TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai saat ini belum menerima permohonan Yulianis untuk memperoleh perlindungan. Yulianis merupakan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan yang terkait dengan mantan Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin. “Sepengetahuan saya belum ada permohonan formal,” kata anggota LPSK, Lili Pantauli Siregar, saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Januari 2012.
Yulianis diduga mengetahui aliran dana dan sejumlah proyek yang ditangani perusahaan Nazarudin itu. Misalnya, dia mengetahui proyek perusahaan di sejumlah universitas atau aliran dana pada Kongres Partai Demokrat di Bandung. Dia juga berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang untuk menyerahkan uang yang diduga akan diberikan kepada Angelina Sondakh.
Lili menyatakan, dulu sempat ada wacana untuk memberikan perlindungan kepada Yulianis terkait posisinya sebagai saksi. Namun, wacana ini tidak berlanjut. “Barangkali pihak Yulianis merasa belum membutuhkan perlindungan,” kata dia. LPSK sebenarnya bisa melakukan jemput bola untuk menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan. Tapi, menurut Lili, “Yulianis sepertinya belum berkenan.”
Hari ini, Yulianis akan bersaksi untuk terdakwa proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin. Yulianis memiliki peran penting di perusahaan Grup Permai. Selain mengetahui sejumlah proyek, Yulianis diduga mafhum benar soal aliran dana ke beberapa pihak, seperti Partai Demokrat, termasuk Anas Urbaningrum.
I WAYAN AGUS PURNOMO