TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, membenarkan mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin, telah membeli saham maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia.
"Pembelian saham semua Rp 300,8 miliar," kata Yulianis saat memberi kesaksian untuk terdakwa suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2012.
Yulianis mengatakan uang Nazaruddin senilai ratusan miliar tersebut berasal dari berbagai proyek yang digarap oleh Grup Permai, perusahaan milik Nazar. Tak terkecuali fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Pembelian saham, Yulianis melanjutkan, dilakukan dengan menggunakan lima anak perusahaan milik Nazaruddin, yaitu PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham seharga Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi membeli 50 juta lembar seharga Rp 37,5 miliar, PT Exhartex membeli saham seharga Rp 124,1 miliar, PT Pacific membeli 100 juta lembar saham seharga Rp 75 miliar, dan Dharma Kusuma membeli 55 juta lembar saham seharga Rp 41 miliar.
Yulianis menjelaskan pembelian saham tersebut dilakukan melalui Mandiri Sekuritas. Hal menarik diceritakan Yulianis, di mana ketika dia melakukan pembelian melalui Mandiri Sekuritas, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap rekannya di Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang.
Persidangan lanjutan dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin hari ini berjalan dengan alot. Terhitung Yulianis pun menjawab puluhan pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum. Berkali-kali suasana persidangan menjadi tegang ketika perdebatan terjadi antara Yulianis dan anggota pengacara Nazaruddin.
Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina dan Mohammad El Idris. Suap itu diduga ada kaitannya dengan terpilihnya PT Duta Graha sebagai pemenang proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Untuk perkara suap Wisma Atlet, Rosa diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Idris dihukum 2 tahun penjara.
INDRA WIJAYA