TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 26 Januari 2012. Tersangka kasus suap proyek penyesuaian infrastruktur daerah itu berjanji membeberkan keterlibatan pimpinan Badan Anggaran DPR dalam kasusnya.
"Nanti di hadapan penyidik akan saya terangkan datanya," ujar Wa Ode di halaman kantor KPK.
Wa Ode yang didampingi kakak kandungnya, Wa Ode Nur Zainab, bergegas memasuki ruang tunggu pemeriksaan. "Saya siap menjalani pemeriksaan," ujar dia dengan wajah terlihat pucat. Wa Ode mestinya diperiksa pada Jumat pekan lalu, namun ia meminta izin karena sakit.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima duit Rp 6,75 miliar dari Haris Andi Surahman, orang yang mengaku pengusaha asal Sulawesi Tenggara. KPK menduga duit itu adalah sogokan kepada anggota Badan Anggaran DPR. Tujuannya memasukkan empat daerah yang dipesan Haris dalam daftar penerimaan dana penyesuaian infrastruktur pada APBN 2011. Keempat daerah tersebut Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa.
Kasus ini juga menjerat Fahd A. Rafiq, anak kandung penyanyi dangdut lawas A. Rafiq sebagai tersangka. Duit Haris itu diduga berasal dari Fahd, pengusaha hiburan yang juga Ketua Generasi Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong, organisasi sayap Golkar.
Wa Ode mengaku kenal dengan Fahd saat menjadi anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). "Saya kenal beliau sebatas itu, tidak lebih," kata dia. Tapi dia tak tahu duit suap itu berasal dari Fahd. Sebelumnya ia hanya mengakui duit itu berasal dari Haris, tapi sudah dikembalikan.
TRI SUHARMAN